Bareskrim Ungkap Pengalihan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg di Tangsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 16:52 46 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD — Bareskrim Polri mengungkap praktik pengalihan isi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemindahan isi LPG bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi dan nonsubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke nonsubsidi 12 dan 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2026).

Tiga Orang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Salah satunya berinisial E alias HB, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan gudang penyimpanan LPG di sekitar lokasi penindakan.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG yang terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain tabung LPG, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Modus Pengalihan LPG 3 Kg

Irhamni menjelaskan, tersangka E diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha. Adapun proses pemindahan isi LPG dilakukan di lokasi lain yang berada di pinggir jalan tol.

Menurut Irhamni, lokasi tersebut dipilih untuk menyamarkan aktivitas karena suara kendaraan yang bising dan bau gas diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Polisi menduga pengalihan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp159 Juta

Akibat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut, kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp159 juta.

“Kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu dihitung dari pengalihan LPG 3 kg bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” ujar Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Irhamni menyebut, sejak Januari hingga 16 September 2026, pihaknya telah menangani sekitar 740 laporan polisi dengan total 973 tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. (Idris Ibrahim)

LAINNYA