Ribuan Uang Palsu Dimusnahkan di Banten, Ancam Stabilitas Ekonomi

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Apr 2026 16:45 39 Nazwa

SERANG | TD — Ribuan lembar uang palsu dimusnahkan di Banten setelah dipastikan tidak asli oleh Bank Indonesia (BI). Peredaran uang ilegal ini dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Polda Banten memusnahkan sebanyak 8.527 lembar uang palsu hasil temuan dan penyerahan BI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran uang palsu di tengah masyarakat.

Pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Kepala BI Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, serta perwakilan Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa uang bukan hanya alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Menurutnya, peredaran uang palsu dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dinyatakan tidak asli. Uang tersebut masuk kategori non yuridis, yakni tidak terkait perkara pidana di pengadilan, melainkan ditangani secara administratif sebelum dimusnahkan.

Kapolda juga mengapresiasi sinergi antara BI dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten dalam upaya pemberantasan uang palsu. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri keaslian rupiah serta segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.

Sementara itu, perwakilan BI Banten Ameriza M. Moesa menyatakan bahwa seluruh uang yang dimusnahkan telah teridentifikasi 100 persen palsu. Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas rupiah dan stabilitas ekonomi nasional.

“Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara,” katanya.

Ameriza menambahkan, penanganan uang palsu membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari otoritas moneter, aparat penegak hukum, perbankan, hingga masyarakat. BI juga terus menggencarkan edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat mampu mengenali keaslian uang sejak dini.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap rupiah. (*)

LAINNYA