PWI Pusat Berlakukan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Ini Aturan Terbarunya

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Jul 2026 16:17 30 Nazwa

JAKARTA | TD — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi memberlakukan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi pascadinamika internal. Kebijakan tersebut juga disertai sejumlah aturan baru yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan konferensi PWI di seluruh Indonesia.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir, khususnya terkait administrasi keanggotaan.

“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Evaluasi yang dilakukan PWI Pusat menemukan sejumlah persoalan, mulai dari masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan tetapi tetap dapat mencalonkan diri, banyaknya anggota yang tidak memperpanjang KTA, hingga belum optimalnya pembinaan dan peningkatan status keanggotaan di sejumlah PWI provinsi.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi keanggotaan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Setelah tenggat tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.

Munir menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan administrasi keanggotaan sekaligus memperkuat semangat persatuan organisasi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Tujuannya bukan hanya menata administrasi organisasi, tetapi juga memastikan seluruh wartawan yang masih aktif memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjadi bagian dari PWI dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media. Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi wartawan tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya, sedangkan proses seleksi dan verifikasi di tingkat kabupaten/kota menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Bentuk Tim Verifikasi KTA

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, yakni telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi. Dewan Kehormatan Provinsi juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

Aturan Baru Hasil Rapat

Rapat turut membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi, status keanggotaan lama, hingga pelaksanaan konferensi di daerah.

PWI Pusat menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, mereka wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART.

Selain itu, anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

PWI Pusat juga menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai hasil rapat, seluruh konferensi PWI tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada 9 Februari 2027. Khusus Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian juga diputuskan bahwa konferensi yang digelar sebelum 9 Februari 2027 belum menggunakan ketentuan reaktivasi. Reaktivasi baru berlaku efektif setelah tanggal tersebut.

Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih, namun belum memiliki hak dipilih pada konferensi yang berlangsung dalam waktu dekat.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru berlaku pada konferensi berikutnya,” kata Munir. (*)

LAINNYA