Pemkab Tangerang Tidak Larang Warga Berziarah saat Idul Fitri

waktu baca 1 menit
Selasa, 11 Mei 2021 20:40 0 34 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak mengeluarkan kebijakan larangan masyarakat berziarah di tempat pemakaman umum (TPU) pada saat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Tidak adanya aturan yang melarang warga berziarah tersebut, diakui Zaki, karena tidak ada waktu lagi untuk menyosialisasikannya ke masyarakat.

Namun ia tetap menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan warga.

“Yang bisa kami lakukan di tempat-tempat terjadinya kerumunan adalah membagikan masker dan hand sanitizer dan terus mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Zaki, Selasa (11/5/2021).

Selain di tempat pemakaman umum (TPU), Pemkab Tangerang juga akan melakukan pengawasan secara ketat di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan warga yang dapat memicu terjadinya penularan virus corona.

Berbeda dengan Pemkab Tangerang, sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan pelarangan ziarah ke TPU di wilayah Jabodetabek pada 12-16 Mei 2021. Larangan tersebut untuk mengurangi mobilisasi warga.

Kebijakan serupa juga diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan akan mulai menutup dan mengunci gerbang-gerbang TPU milik Pemkot Tangerang mulai 11 sampai 16 Mei mendatang. (Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA