PT KAI : Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin

waktu baca 2 minutes
Minggu, 5 Mar 2023 19:01 0 Redaksi TD

JAKARTA | TD — Penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa sertifikat vaksin setelah migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat berjalan optimal.

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile pada 1 Maret 2023 tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI. Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.

“Proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin,” ujarnya, dikutip Minggu, 5 Maret 2023.

Baca juga : Aplikasi PeduliLindungi Lenyap, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di SatuSehat

Joni menambahkan, PT KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. “Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. (Red)

LAINNYA