Pemkot Tangerang Gencar Berantas Miras, 400 Botol Disita di Pondok Pucung

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 21:49 48 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota Tangerang terus mengintensifkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 terkait larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Terbaru, tim Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah bersama pihak Kelurahan Pondok Pucung menggelar operasi di sebuah toko yang kedapatan menjual minuman keras secara terbuka di Jalan Hasyim Ashari, Pondok Pucung, Selasa (21/04/26).

Dalam operasi tersebut, petugas yang didampingi Lurah Pondok Pucung, pengurus RT 02/RW 02, serta personel Binamas Polsek Ciledug berhasil menyita sekitar 400 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran yang siap diedarkan.

Lurah Pondok Pucung, Dinda Kemala, menyampaikan bahwa tindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemantauan dan memberikan peringatan kepada pemilik toko.

“Kegiatan ilegal ini sudah kami ketahui sejak lama. Kami juga telah memberikan teguran secara persuasif, baik secara lisan maupun tertulis, agar pemilik menutup usahanya secara permanen atau memindahkannya ke luar wilayah Kota Tangerang,” jelasnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mengingat peredaran minuman keras berpotensi memicu tindakan kriminal serta berdampak buruk bagi generasi muda.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo Indarto, menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui patroli rutin guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Seluruh barang bukti berupa 400 botol miras telah diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk proses lebih lanjut dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Adapun pemilik toko akan dikenakan sanksi melalui sidang tindak pidana ringan. (*)

LAINNYA