Pegawai KPK Curi Emas 1,9 Kg Barbuk Kasus Korupsi

waktu baca 1 menit
Jumat, 9 Apr 2021 07:00 0 74 Redaksi TD

JAKARTA | TD — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada seorang pegawainya berinisial IGAS.

IGAS terbukti melanggar etik berat karena mencuri 1,9 kilogram emas yang merupakan barang bukti korupsi eks Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

IGAS yang bertugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Ia menggelapkan 1,9 kilogram emas tersebut secara bertahap mulai Januari 2020. Kemudian diketahui pada Juni 2020.

Tugas IGAS mengurusi barang-barang hasil sitaan KPK. IGAS bertugas menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti di KPK. Dia memiliki akses terhadap barang-barang tersebut.

“IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” ucap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dilansir dari kumparan.com, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menjelaskan, IGAS menggadaikan sebagian dari emas yang dicuri dengan nilai Rp900 juta. Ia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di bisnis valuta asing (valas) atau forex.

Meski telah mengembalikan seluruh emas yang dicuri ke KPK, IBAS tetap diproses secara hukum. Ia dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencurian. (Red/Rom)

LAINNYA