JAKARTA | TD — Pengurus Besar Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) meminta pemerintah menganulir Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satunya kebijakan penetapan industri minuman keras (miras) termasuk dalam kategori usaha terbuka dimana industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Ketua Umum Mathla’ul Anwar K.H. Ahmad Sadeli Karim dalam pernyataan sikapnya menegaskan, miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman
dan mengganggu keharmonisan. Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan AthTabrani, “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila
ia mati, sementara ada khamr diperutnya, maka matinya jahiliyyah”.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tetapi juga keselamatan moral
dan akhlak bangsa,” ungkapnya dalam pernyataan sikapnya, Minggu (28/2/2021).
Desakan menganulir kebijakan tersebut dijelaskannya karena dalam prinsip ekonomi Islam dikenal istilah Al-Jam’u bayna al-tsabat wa al-murunah atau fleksibel. Dimana Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan larangan yang sudah ditetapkan yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain.
Kemudian prinsip Al-Tawazun bayna al-maslahah al-fard wa al-jama’ah yaitu keseimbangan antara kemaslahatan individu dan masyarakat. Dimana segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi
Islam bertujuan untuk membangun harmonisasi kehidupan sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai yang berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat.
Selanjutnya, prinsip Al-Tawazun bayna al-madiyah wa al-rukhiyah atau keseimbangan antara materi dan
spiritual. Dimana prinsip ekonomi dalam rangka memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan bukan untuk berlebih-lebihan dan utamanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain itu, tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras. Semua kitab suci mengharamkan miras, seperti Al Qur’an dalam surat 2 : 219; Injil dalam Efesus 5:18; ajaran Hindu dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38-39); ajaran Budha ke-5, Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani dan Yahudi dalam Imamat 9:8-9.
“Kami mendorong Dewan Perwakilkan Rakyat (DPR RI) untuk segera membahas dan menggulirkan serta menetapkan Undang-undang minuman beralkohol (miras) serta aspek industri usahanya,” desaknya.
Kebijakan peredaran miras kembali ditegaskannya harus dianulir hingga tingkat eceran atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Karena sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Ril/Rom)