KABUPATEN TANGERANG | TD — Empat pelaku pencurian sepeda motor di Cikupa kini mendekam dibalik jeruji besi. Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan senjata api rakitan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keempat pelaku ditangkap di kontrakannya di Kampung Kadu Sabrang, RT 03/02, Desa Cikupa kabupaten Tangerang.
“Para pelaku ditangkap setelah ada laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor pada 27 Agustus 2021. Lalu kami melakukan penyelidikan,” ungkap Wahyu, Jumat (3/8/2021).
Soal kepemilikan senjata api rakitan, terang Wahyu, ditemukan petugasnya saat menggeledah kontrakan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru” terangnya.
Keempat pelaku tersebut, yakni SR, 23, S, 3, AY, 26, J, 19 asal Lampung Timur itu kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cikupa. Modus para pelaku menggasak motor korbannya yaitu dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Selain itu, dari kontrakan tersebut polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor, 1 set kunci leter T, kunci kontak, STNK dan BPKB motor yang diduga hasil kejahatan para pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wahyu. (Ril/Red/Rom)