169 Kasus Perselisihan pada 2024, Disnaker Kabupaten Tangerang Percepat Tim Deteksi Dini

waktu baca 5 menit
Senin, 7 Sep 2026 21:01 40 Nazwa

TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mempercepat pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan menyusul tingginya dinamika perselisihan hubungan industrial di wilayah tersebut. Sepanjang 2024, tercatat 169 kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk dalam pencatatan penyelesaian perselisihan.

Langkah percepatan itu dibahas dalam rapat koordinasi teknis pematangan pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Lantai 3 Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026).

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan pembentukan tim tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sebelum berkembang menjadi perselisihan atau konflik terbuka.

“Tim ini bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan, seperti Bupati, Kapolres, Kajari, hingga Dandim, untuk mendeteksi potensi permasalahan ketenagakerjaan sejak dini agar tidak meluas,” ujar Rudi.

Menurut dia, pematangan mekanisme kerja menjadi bagian penting agar tim dapat menjalankan tugas secara efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga atau perangkat daerah lainnya.

Rudi menegaskan, tim tersebut bukan lembaga penindakan. Tim tidak memiliki fungsi seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tim bukan lembaga penindak seperti PPNS yang membuat BAP atau menyelesaikan masalah secara langsung, melainkan berfungsi memberikan masukan dan rekomendasi bahan penyelesaian,” katanya.

Dalam rancangan struktur keanggotaan, Disnaker melibatkan unsur lintas instansi, termasuk Intel Polres, Intel Kodim, Intel Kejari, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Satpol PP.

Selain unsur pemerintah dan aparat, unsur serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga dirancang terlibat dalam tim. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat komunikasi antarpemangku kepentingan ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan pembentukan tim menjadi kebutuhan strategis karena kompleksitas dunia industri di Kabupaten Tangerang cukup tinggi.

Kabupaten Tangerang yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri besar menaungi sekitar 7.431 perusahaan. Pada 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377.

“Rapat diselenggarakan untuk membentuk Tim Deteksi Dini Kerawanan Masalah Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang sebagai langkah strategis dalam mencegah perselisihan hubungan industrial sebelum berkembang menjadi konflik yang merugikan semua pihak,” kata Hendra.

Dia mengatakan rapat tersebut juga diarahkan untuk menyepakati sejumlah elemen penting, mulai dari dasar hukum, struktur organisasi dan keanggotaan, tugas dan mekanisme kerja, instrumen pemetaan risiko, hingga format keluaran dan pelaporan.

Urgensi pembentukan tim semakin terlihat dari perkembangan kasus perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan data Pencatatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), tercatat 169 kasus pada 2024, meningkat menjadi 212 kasus pada 2025, dan mencapai 198 kasus sepanjang Januari-Agustus 2026.

Pada 2026, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi perkara yang paling dominan, yakni 160 kasus atau 80,8 persen. Berikutnya perselisihan hak sebanyak 30 kasus atau 15,2 persen dan perselisihan kepentingan sebanyak delapan kasus atau 4 persen.

Sementara itu, kasus mogok kerja dan unjuk rasa tercatat sembilan kasus pada 2024, meningkat menjadi 10 kasus pada 2025, dan kembali tercatat sembilan kasus hingga Agustus 2026.

Dinamika ketenagakerjaan juga terlihat dari jumlah pekerja yang mengalami PHK. Data Disnaker mencatat sebanyak 11.774 pekerja terkena PHK pada 2022, kemudian turun menjadi 7.381 pekerja pada 2023 dan 5.058 pekerja pada 2024.

Angka tersebut kembali meningkat menjadi 9.776 pekerja pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, tercatat 4.874 pekerja mengalami PHK.

Hendra mengatakan fluktuasi PHK sangat dipengaruhi kondisi perusahaan, terutama industri padat karya seperti sektor alas kaki, garmen, dan tekstil.

“Kenaikan atau penurunan jumlah PHK dari tahun ke tahun sangat dipengaruhi oleh PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan padat karya, terutama di dalam sektor alas kaki, garment dan tekstil,” ujarnya.

Untuk periode Januari-Agustus 2026, alasan PHK paling banyak berasal dari efisiensi dengan 2.639 pekerja. Disusul indisipliner 1.504 pekerja, mengundurkan diri 254 pekerja, kebakaran 202 pekerja, rasionalisasi 104 pekerja, pensiun 79 pekerja, habis kontrak 62 pekerja, perusahaan tutup 20 pekerja, dan pelanggaran enam pekerja.

Di sisi lain, pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menunjukkan dinamika kebutuhan tenaga kerja. Jumlah pekerja yang tercatat dalam PKWT mencapai 10.443 orang pada 2023, 3.166 orang pada 2024, 2.816 orang pada 2025, dan kembali meningkat menjadi 5.863 orang pada Januari-Agustus 2026.

Hendra menuturkan, mekanisme kerja tim nantinya akan mengedepankan pendekatan preventif dan berbasis risiko. Pola yang disiapkan meliputi pengumpulan data, pemetaan, deteksi gejala, analisis risiko, pencegahan, pembinaan, serta monitoring.

Menurutnya, persoalan hubungan industrial umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Konflik dapat berkembang melalui berbagai gejala awal yang apabila tidak teridentifikasi berpotensi menjadi perselisihan terbuka.

“Permasalahan hubungan industrial tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang secara bertahap melalui gejala-gejala awal yang sering kali tidak terdeteksi. Tanpa mekanisme deteksi dini, potensi konflik dapat berkembang menjadi perselisihan yang merugikan semua pihak,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki pemetaan kondisi perusahaan secara sistematis agar langkah pembinaan dan pencegahan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Sistem deteksi dini yang dirancang akan menggunakan sejumlah indikator, antara lain status hubungan kerja PKWT, PKWTT dan outsourcing, keberadaan serta keaktifan serikat pekerja/serikat buruh, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kepatuhan terhadap pengupahan dan UMK, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesejahteraan, saluran keluh kesah pekerja, serta mekanisme pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Hasil pemetaan nantinya akan dikategorikan dalam empat tingkat kerawanan, mulai dari Level 1 atau indikasi hingga Level 4 atau krisis.

Dalam pelaksanaannya, tim juga diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi perusahaan serta mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara preventif.

Disnaker Kabupaten Tangerang menargetkan seluruh perangkat pendukung pembentukan tim, termasuk regulasi, penganggaran, struktur tugas dan fungsi, dapat diselesaikan untuk kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati pada awal 2027.

Jika seluruh tahapan rampung, Tim Deteksi Dini diharapkan memiliki instrumen kerja yang lengkap, mulai dari database perusahaan, peta kerawanan ketenagakerjaan, daftar perusahaan prioritas, standar operasional prosedur (SOP), hingga sistem monitoring dan evaluasi berkala.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap potensi persoalan ketenagakerjaan dapat diketahui lebih awal sehingga intervensi dan pembinaan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar. (*)

LAINNYA