Maling di Rumah Tetangga, Pemuda di Mauk Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Agu 2022 19:37 0 94 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial S (26), dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka S melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu tetangganya pada Senin 15 Agustus 2022.

“Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SA berusia 42 tahun. Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka,” kata Romdhon, Kamis 18 Agustus 2022.

Awalnya, ujar Romdhon, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka. Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah. Korban melihat tersangka S yang memang dikenal karena masih bertetangga.

“Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya,” ucap Romdhon.

Tersangka pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dia jebol untuk masuk ke rumah korban.Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Selasa 16 Agustus 2022.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

""
""
""
LAINNYA