Kemenkum Banten Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Notaris

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 12:50 23 Nazwa

TANGERANG | TD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memperkuat pembinaan dan pengawasan Notaris melalui penguatan kapasitas, koordinasi, serta penyamaan persepsi antarunsur yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan Notaris di Provinsi Banten.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Banten yang digelar di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa (22/9).

Kegiatan ini diikuti unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta sekretariat masing-masing unsur di wilayah Banten.

Forum tersebut menghadirkan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun sebagai narasumber utama, bersama perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas teknis sekaligus menyamakan persepsi MPD, MPW, dan MKNW dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris.

Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan dapat berjalan selaras, khususnya ketika menghadapi berbagai persoalan hukum dalam praktik kenotariatan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa pembinaan Notaris tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan.

Pembinaan juga membutuhkan perspektif hukum yang sama dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan jabatan Notaris.

“Penguatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Pagar menambahkan, koordinasi antarpihak diperlukan agar fungsi pembinaan dan pengawasan dapat dilaksanakan secara objektif, terukur, dan konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi utama, Topane Gayus Lumbuun membahas perspektif hukum dalam pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.

Pembahasan mencakup sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diinventarisasi Kanwil Kementerian Hukum Banten, antara lain standar pembuktian dalam pemeriksaan terhadap Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, serta pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedural dalam pelaksanaan jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Forum tersebut juga membahas konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai problematika Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.

Melalui forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong peningkatan kapasitas dan penguatan koordinasi seluruh unsur yang terlibat dalam pembinaan serta pengawasan Notaris.

Upaya ini diarahkan untuk membangun kesamaan pemahaman dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, sehingga pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah Banten dapat berjalan lebih objektif, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

LAINNYA