Dari Pedadogik ke Logistik: Ketika Guru SD Dibebani Urusan MBG

waktu baca 6 menit
Selasa, 22 Sep 2026 11:20 183 Redaksi

OPINI | TD — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari tujuan yang sulit dibantah: memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak agar tumbuh sehat dan dapat belajar secara optimal. Karena itu, MBG semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan justru menjadi beban baru yang menggeser tugas utama sekolah dan guru.

Di titik inilah persoalan mulai muncul.

Ungkapan seorang guru yang sempat viral, “Kita mau ngajar, bukan mau jadi tukang endus-endus MBG,” tidak semestinya dibaca sekadar sebagai keluhan individual. Di balik ungkapan yang terdengar satir tersebut terdapat persoalan manajemen yang lebih serius: sampai di mana keterlibatan guru dalam pelaksanaan MBG perlu dibatasi agar fungsi pedagogisnya tidak terganggu?

Pertanyaan ini penting karena guru merupakan tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Artinya, ketika guru dilibatkan dalam program lintas sektor seperti MBG, desain penugasannya harus tetap memperhatikan kompetensi, beban kerja, waktu pembelajaran, serta tanggung jawab profesinya.

Ketika Peran Mulai Kabur

Persoalannya bukan apakah guru boleh terlibat dalam MBG. Guru justru memiliki posisi penting dalam membangun budaya makan sehat dan pendidikan gizi di sekolah.

Panduan Kemendikdasmen menempatkan kepala sekolah dan guru sebagai pihak yang dapat merencanakan, melaksanakan, dan memantau dukungan terhadap implementasi MBG di satuan pendidikan. Badan Gizi Nasional (BGN) juga mendorong guru hadir ketika peserta didik makan bersama sebagai bagian dari keteladanan dan edukasi kebiasaan makan sehat.

Yang perlu dipersoalkan adalah ketika keterlibatan pedagogis bergeser menjadi pekerjaan teknis-logistik yang menyita waktu, tenaga, dan tanggung jawab guru.

Dalam petunjuk teknis MBG 2026, misalnya, terdapat mekanisme uji organoleptik ketika paket makanan tiba di satuan pendidikan dan pemeriksaan kembali oleh penanggung jawab distribusi sebelum makanan dikonsumsi. BGN juga menyediakan aplikasi Reviu Menu MBG yang dapat digunakan oleh person in charge (PIC) kelompok penerima manfaat, termasuk guru yang ditunjuk sekolah, untuk menilai sejumlah parameter seperti ketepatan waktu, aroma, rasa, dan variasi menu.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa sekolah memang memiliki peran dalam pengawasan pada titik penerimaan. Namun, justru karena peran itu sudah masuk ke dalam desain kebijakan, pembagian kewenangan harus dibuat semakin jelas.

Guru yang melakukan pemeriksaan awal bukan berarti guru menjadi ahli keamanan pangan. Pemeriksaan administratif dan organoleptik di sekolah tidak boleh dipahami sebagai pemindahan seluruh tanggung jawab keamanan pangan dari penyelenggara kepada guru.

Di sinilah prinsip manajemen harus bekerja.

Kompetensi Tidak Boleh Salah Tempat

Dalam manajemen sumber daya manusia dikenal prinsip the right person in the right place. Setiap tenaga profesional idealnya ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi utamanya.

Guru dididik untuk mengelola pembelajaran, memahami karakter peserta didik, melakukan asesmen, memberikan bimbingan, dan membangun lingkungan belajar. Mereka bukan tenaga pengendali mutu pangan, ahli sanitasi, pengelola katering, ataupun manajer rantai pasok.

Karena itu, jika guru diberi tugas tambahan dalam pelaksanaan MBG, tugas tersebut harus memiliki batas yang jelas dan tidak berubah menjadi pekerjaan operasional yang semestinya ditangani oleh personel khusus.

Persoalannya bukan pada satu kali menerima makanan atau memastikan makanan tersedia bagi peserta didik. Persoalan muncul ketika rangkaian aktivitas penerimaan, pemeriksaan, pencatatan, pembagian, pengawasan makan, pengumpulan wadah, hingga penanganan sisa makanan secara rutin mengambil porsi waktu dan energi guru.

Di sinilah terjadi mismatch kompetensi: tenaga profesional di bidang pedagogik digunakan untuk pekerjaan yang sebenarnya dapat ditangani oleh tenaga pendukung nonakademik.

Biaya Peluang yang Tidak Terlihat

Masalah berikutnya adalah waktu.

Setiap menit yang digunakan guru untuk pekerjaan nonpedagogis memiliki opportunity cost. Ada harga yang harus dibayar ketika waktu guru berkurang untuk menyiapkan pembelajaran, melakukan asesmen formatif, memberikan umpan balik, mendampingi peserta didik yang mengalami kesulitan, atau merancang pembelajaran yang lebih kreatif.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Juni 2026, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyampaikan berbagai keluhan guru terkait dampak pelaksanaan MBG, termasuk persoalan berkurangnya waktu pembelajaran.

Jika dalam praktiknya aktivitas MBG menghabiskan waktu belajar secara signifikan, persoalannya tidak lagi sekadar soal guru keberatan membantu. Ini sudah menjadi persoalan kualitas layanan pendidikan.

Kita tentu menginginkan anak mendapatkan makanan bergizi. Namun, jangan sampai muncul paradoks: gizi fisik anak diperbaiki, sementara waktu pedagogis yang dibutuhkan untuk mengembangkan pikiran dan membentuk karakternya justru berkurang.

Program gizi seharusnya memperkuat proses pendidikan, bukan mengambil ruang yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.

Jangan Alihkan Risiko kepada Guru

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu manajemen risiko.

BGN menempatkan uji organoleptik sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu makanan. Di sisi penyedia, pemeriksaan makanan dilakukan sebelum distribusi, termasuk pemeriksaan tekstur, rasa, dan warna serta penyimpanan sampel makanan untuk keperluan pengawasan lebih lanjut.

Dengan demikian, pengendalian keamanan pangan sesungguhnya merupakan sebuah rantai tanggung jawab, bukan pekerjaan satu orang di sekolah.

Karena itu, ketika guru diberi tugas pemeriksaan di titik penerimaan, harus ada batas yang jelas: apa yang menjadi kewenangan guru, apa yang menjadi tanggung jawab kepala sekolah, apa yang menjadi kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan pada titik mana persoalan harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki kompetensi teknis.

Jangan sampai guru menjadi garis pertahanan terakhir sekaligus menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan ketika terjadi masalah.

Manajemen yang sehat bukan hanya membagi pekerjaan. Ia juga harus membagi kewenangan, risiko, dan tanggung jawab secara proporsional.

Mengembalikan Guru kepada Fungsi Utamanya

Karena itu, yang diperlukan bukan mempertentangkan guru dengan MBG. Keduanya justru harus dipertemukan melalui desain tata kelola yang lebih baik.

Pertama, perjelas separasi peran. Sekolah perlu memiliki petugas atau mekanisme pendukung untuk pekerjaan teknis penerimaan, distribusi, pengumpulan wadah, dan pekerjaan logistik lainnya sehingga guru tidak menjadi pelaksana utama pekerjaan tersebut.

Kedua, perjelas batas tanggung jawab keamanan pangan. Guru dapat melakukan pemeriksaan sesuai SOP yang ditetapkan untuk satuan pendidikan. Namun, tanggung jawab teknis keamanan pangan harus tetap berada dalam sistem pengawasan yang melibatkan penyedia, SPPG, tenaga gizi, dan otoritas terkait.

Ketiga, jadikan MBG sebagai sumber pembelajaran, bukan sumber pekerjaan tambahan. Guru dapat mengintegrasikan MBG dengan pendidikan karakter, adab makan, hidup sehat, literasi gizi, rasa syukur, tanggung jawab terhadap lingkungan, dan pembiasaan hidup bersih.

Dengan model seperti itu, guru tetap berada di wilayah pedagogik, sementara pekerjaan logistik ditangani oleh sistem yang memang dirancang untuk itu.

MBG adalah program penting. Namun, program yang baik bukan hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan. Ia juga harus dilihat dari sejauh mana program tersebut mampu berjalan tanpa mengganggu fungsi utama lembaga pendidikan.

Sekolah bukan gudang distribusi makanan. Guru bukan petugas katering. Dan kelas bukan ruang transit logistik.

Kita membutuhkan anak yang sehat secara fisik sekaligus tumbuh secara intelektual dan berkarakter. Karena itu, jangan sampai dalam upaya mengisi perut anak, kita justru mengurangi waktu untuk mengisi pikirannya.

Pada akhirnya, persoalannya sederhana: MBG harus memperkuat pendidikan, bukan menggeser pendidikan. Sebab, tugas utama guru bukan mengurus rantang, melainkan membentuk manusia.

Penulis: Nana Suryana, Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah IAILM Suryalaya Tasikmalaya & Pemerhati Pendidikan Dasar. (*)

LAINNYA