BANTEN | TD — Setelah sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dindikbud Banten inisial EKS dan mantan Sekretaris Dindikbud AP, serta pihak swasta US sebagai tersangka, kini Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Astragraphia Exprins Indonesia yang berinisial SMS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 komputer tahun anggaran 2018.
“Hari ini tim penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yakni SMS dan WA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK. Dari hasil pemeriksaan tersebut salah seorang saksi yang berinisial SMS sebagai direktur utama PT Astragraphia Exprins Indonesia kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar press converence di halaman kantor Kejati Banten di Serang, Rabu malam, 23 Maret 2022.
Leonard menjelaskan ditetapkannya SMS sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejati Banten menemukan dua alat bukti yang kuat terkait adanya keterlibatan SMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Leonard, pihaknya langsung menahan SMS di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pandeglang. SMS akan ditahan di rutan tersebut hingga adanya ketetapan hukum di pengadilan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung kami bawa ke Rutan Klas II Pandeglang sambil menunggu proses persidangan,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini.
Hingga kini Kejati Banten setidaknya telah menetapkan mantan Kepala Dindikbud Banten inisial EKS dan mantan Sekretaris Dindikbud AP, serta pihak swasta US sebagai tersangka pengadaan komputer UNBK. (Red/Rom)