Kendaraan Bermotor Penyumbang Tertinggi Polusi Udara di Kota Tangerang

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Feb 2021 15:33 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TDKendaraan bermotor menjadi pemicu terbesar polusi udara di Kota Tangerang. Hal itu berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara di Sudimara dan Jalan Benteng Betawi.

Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan pada DLH Kota Tangerang, Muhammad Djarkasih mengatakan, indeks standar pencemaran udara (ISPU) di sekitar alat pantau udara di Sudimara rata-rata di atas 50 (sedang), sementara ISPU di Jalan Benteng Betawi rata-rata diangka 20 (baik).

“Cara kerja alat ini dengan sensor. Jadi mengambil contoh udara yang kemudian secara otomatis diuji dalam alat tersebut,” ujarnya kepada TangerangDaily, Kamis (18/2/2021).

Ada lima partikel yang diuji oleh alat tersebut, yaitu sulfur dioksida (SO²), karbon monoksida (CO), oksigen (O²), ion nitri (ÑO²) dan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (PM 10).

“Perhitungan ISPU diambil dari kualitasi partikular yang paling tinggi. Semisal SO² diangka 50, paling tinggi di antara partikel yang lain, berarti itu yang dihitung,” tambahnya.

Sementara indikator penetapan kualitas udara mengacu kepada Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara. Menurut peraturan itu, indeks 1-50 (baik), 51-100 (sedang), 101-199 (tidak sehat), 200-299 (sangat tidak sehat), dan di atas 300 kategori berbahaya.

Djarkasih sendiri tidak bisa memastikan kualitas udara lainnya di Kota Tangerang, karena kemampuan kedua alat itu hanya menjangkau jarak 500 hingga 1.000 meter saja.

Sementara pencemaran udara yang berasal dari industri, menurutnya masih dapat dikendalikan.

“Setiap enam bulan sekali industri harus melaporkan itu (tingkat pencemaran udara di sekitar perusahaan),” katanya.

Djarkasih menambahkan, pihaknya tengah mencoba berbagai upaya dalam mengatasi masalah pencematan udara. Mulai dari sosialisasi penerapan eco driving hingga uji emisi gas buang kendaraan.

Eco driving adalah konsep berkendara yang ramah lingkungan. Mulai dari batas kecepatan hingga pemilihan bahan bakar yang baik sesuai dengan jenis kendaraannya.

“Teknik mengemudi yang membuang emisi rendah dan hemat bahan bakar itu ada diangka kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Pengemudi harus mengetahui kondisi kendaraannya dan bahan bakar sesuai dengan pabrikannya,” jelas Djarkasih.

Kemudian, soal uji emisi yang saat ini masih dikaji. DLH Kota Tangerang, kata Djarkasih berencana mengikuti jejak DKI Jakarta soal kewajiban melaporkan uji emisi.

“Tentang ambang batas pembuangan emisi. Masih banyak yang perlu kita kaji untuk mengikuti jejak Jakarta,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA