Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tangerang Selatan yang terus ditata dan dikembangkan oleh Disperkimta sebagai bagian dari peningkatan layanan pemakaman bagi masyarakat. Berbagai fasilitas penunjang seperti akses jalan, drainase, dan sarana pendukung lainnya terus dibenahi guna menciptakan lingkungan TPU yang lebih tertib dan nyaman. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) terus mengembangkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sarimulya di Kecamatan Setu. TPU tersebut diproyeksikan menjadi pusat layanan pemakaman jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Tangerang Selatan.
Pengembangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat layanan pemakaman yang tertib, terencana, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan lahan makam di wilayah perkotaan.
Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, mengatakan pengembangan TPU Sarimulya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan ketersediaan layanan pemakaman bagi masyarakat di masa mendatang.
“TPU Sarimulya kita siapkan sebagai salah satu pusat layanan pemakaman yang terintegrasi dan berkelanjutan, agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dalam jangka panjang,” ujar Aries, Kamis (10/6/2026).
Ia menjelaskan, selain penyediaan lahan makam, pengembangan TPU juga mencakup peningkatan sarana dan prasarana pendukung seperti akses jalan, drainase, serta fasilitas pelayanan di area pemakaman.
Menurutnya, layanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan tidak hanya berfokus pada penyediaan lahan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi dan kenyamanan fasilitas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Tangsel, Agus Mulyadi, menegaskan seluruh layanan pemakaman mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
Ia menambahkan, pemerintah bertanggung jawab dalam penyediaan lahan makam, verifikasi administrasi, hingga penerbitan izin penggunaan petak makam, sementara kebutuhan teknis prosesi pemakaman menjadi tanggung jawab keluarga ahli waris.
“Layanan yang kami berikan mencakup administrasi dan penyediaan lahan. Adapun kebutuhan teknis pemakaman disesuaikan dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Disperkimta Tangsel juga terus melakukan pengembangan fasilitas di sejumlah TPU lainnya di tujuh kecamatan, serta menyediakan layanan call center untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan pengaduan terkait layanan pemakaman.
Aries menegaskan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan pemakaman di Kota Tangerang Selatan semakin baik, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Idris Ibrahim/Red)