KABUPATEN TANGERANG | TD — Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Balaraja, polisi akhirnya menahan MR, 21 tahun pelaku perampokan sopir taksi online di Sindangjaya. “Pelaku sudah di dalam sel tahanan di Polsek Pasarkemis,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Senin 25 Oktober 2021.
MR, adalah pelaku perampokan sopir taksi online, Khairudin 64 tahun yang terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Jumat malam 22 September, pukul 23.00 WIB.
Awal mula kejadian, seorang laki-laki yang berlumuran darah keluar dari mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol B-1460-VKM. Sambil berteriak meminta tolong dan mengaku sebagai supir Grab yang hendak dirampok oleh penumpangnya. Saat itu pelaku masih di dalam mobil dengan keadaan terluka dan berlumuran darah.
Mendengar informasi tersebut Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu bersama piket Reskrim dan Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu posisi korban sudah di luar mobil di pinggir jalan dan posisi pelaku tergeletak di dalam mobil. Selanjutnya korban dan pelaku dibawa ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan tindakan paramedis. (Faraaz/Rom)