KOTA TANGSEL | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota Tangsel memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di wilayah hukum Kota Tangsel, Kamis (17/6/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Kota Tangsel.
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya obat-obatan, ponsel serta senjata tajam.
“selain kami musnahkan, ada juga yang kami lelang dan hasilnya kami serahkan ke Pemkot Tangsel sebagai pendapatan daerah,” katanya.
Kejari Tangsel memusnahkan barang bukti tindak kejahatan, Kamis (17/6/2021). (Foto: Idris Ibrahim/TangerangDaily)
Barang bukti yang dimusnahkan adalah untuk kasus yang telah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) dari pengadilan.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berharap kepada masyarakat dan penegak hukum terus bersinergi dalam upaya penegakan hukum.
“Kami dan masyarakat sangat berharap untuk hidup dengan normal-normal saja. Jangan melawan hukum dan jangan menabrak hukum. Kalau kita menabrak hukum nanti kita ditabrak hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk semakin taat pada hukum yang berlaku.
“Masyarakat harus taat hukum agar tidak terkena sanksi,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Rom)