
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan pemberhentian penuh Firdaus dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hibrida, Selasa (27/10/2026), yang dihadiri jajaran pengurus DK PWI Pusat dan perwakilan DKP PWI dari berbagai daerah. (Foto: Dok. PWI Pusat) JAKARTA | TD — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut diambil karena Firdaus dinilai melanggar sejumlah aturan organisasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), hingga Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hibrida pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.
Menurut Atal, keputusan terhadap Firdaus tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut kepatuhan anggota terhadap konstitusi organisasi dan loyalitas kepada PWI.
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan. Beliau harusnya lebih arif, apalagi pernah berkiprah di PWI sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan PH PWI Pusat. Semangat ini yang musti dia utamakan, bukan mengedepankan kepentingan lain,” ujar Atal, mantan Ketua Umum PWI Pusat.
Atal menegaskan, keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat final dan mengikat. Menurut dia, keputusan itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat.
Ketujuh pengurus tersebut terdiri atas Atal S. Depari sebagai ketua, Herbert Timbo Siahaan sebagai wakil ketua, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota.
“Sebagai lembaga penegak ketaatan dan pemutus pelanggaran terhadap anggota PWI, DK PWI Pusat tidak bekerja serampangan. Tidak ada unsur like and dislike. Semua dilakukan berdasarkan kajian, analisis dan mekanisme organisasi PWI yang sudah ditetapkan,” kata Atal.
Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menegaskan, keputusan pemberhentian Firdaus tidak dimaksudkan untuk melarang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusulkan konsep penyelenggaraan HPN secara bergiliran.
Menurut Herbert, persoalan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi adalah tindakan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat.
“Yang bersangkutan untuk kepentingannya hanya memanfaatkan posisi yang menguntungkan untuk kepentingan pribadinya, dengan mengedepankan narasi HPN merupakan hak bagi seluruh masyarakat pers dan kesetaraan untuk menjadi penyelenggara HPN adalah hak semua konstituen Dewan Pers. Di sini yang musti kita luruskan. Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat Nurcholis MA Basyari mengatakan, setiap anggota wajib mematuhi aturan organisasi. Ia menyebut kasus Firdaus sebagai pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian penuh.
“Kita menggunakan kacamata kuda dalam menegakkan aturan, tidak akan lihat kanan dan kiri. AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI harus dipatuhi. Jika melanggar aturan akan dikenakan sanksi. Terkhusus untuk kasus Firdaus, ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan adalah pemberhentian penuh,” kata Nurcholis.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan dalam kapasitas Firdaus sebagai anggota PWI yang dinilai melanggar ketentuan organisasi. Salah satu dasar yang disebutkan ialah Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Adapun ayat (3) menyatakan bahwa setiap anggota wajib menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur sejumlah larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain. Pada butir (3), anggota dilarang menyampaikan usulan pengalihan, pengambilalihan, perubahan penanggung jawab, atau perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme organisasi.
Butir (4) pasal tersebut melarang tindakan yang dapat merugikan atau menurunkan legitimasi, martabat, sejarah, dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para peserta juga memberikan masukan dan saran terkait keputusan tersebut. Menurut keterangan DK PWI Pusat, seluruh ketua dan sekretaris DKP yang menghadiri rapat menyatakan sepakat dengan sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan untuk menjaga marwah organisasi.
Di sisi lain, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam suratnya, Firdaus menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas pemberitahuan keputusan pemberhentian tersebut. Ia juga menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan sikap mengenai penyelenggaraan HPN.
“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” tulis Firdaus.
Polemik penyelenggaraan HPN 2027 muncul setelah PWI menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan itu menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan penyelenggaraan dua agenda besar insan pers pada 2027.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026.
Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung. Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, ditetapkan sebagai ketua panitia.
Dengan keputusan pemberhentian tersebut, DK PWI Pusat menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi di tengah perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN 2027. (*)