KOTA TANGERANG | TD — Artis dan model Cynthiara Alona menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonisnya 10 bulan penjara dalam perkara prostitusi online. ” “Saya menerima,” ucap Alona dengan suara terisak saat menghadiri persidangan putusan secara daring, Rabu 8 Desember 2021.
Alona yang hadir secara daring, terlihat mengenakan gamis dan hijab berwarna hitam. Pemilik hotel prostitusi yang membawa dia dikursi pesakitan itu tampak tertunduk dan terdengar terisak tangis saat bacaan putusan. Dia tak kuasa menahan air matanya saat majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun kurungan penjara. “Alhamdulillah, saya mendapat keadilan,” ujar Alona sembari terisak.
Dia pun mengaku putusan 10 tahun kurungan penjara sudah adil pada dirinya.Alona pun sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, Mahmuriadin, ketika dia masih saja terus menangis padahal hakim meminta tanggapannya seusai pembacaan putusan.
“Jangan menangis dulu. Saudari terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, Pasal 296, menyatakan jatuh pidana 10 bulan. Bagaimana tanggapannya, menerima, mau pikir-pikir terlebih dulu?” Tanya Mahmuriadin. “Saya menerima,” jawab Alona.
Sementara JPU bakal melakukan banding atas putusan hakim tersebut. Sehingga hakim memberi waktu 7 hari kedepan untuk menyiapkan materi banding. (Faraaz/Rom)