DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis e-Legislation

waktu baca 5 menit
Kamis, 1 Okt 2026 20:27 39 Redaksi

TANGERANG | TD — Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang meluncurkan portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis e-Legislation sebagai bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan legislasi daerah.

Portal tersebut dirancang tidak hanya untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap proses pembentukan peraturan daerah, termasuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Sekretariat DPRD, jajaran terkait, serta tim yang telah mengembangkan portal tersebut.

Menurut Amud, digitalisasi pengelolaan legislasi merupakan kebutuhan seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, terbuka, dan mudah diakses.

“Pengembangan portal JDIH ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan fungsi legislasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi DPRD, dan yang terpenting meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Amud saat peluncuran Portal JDIH DPRD Berbasis e-Legislation di Aula Wareng, Kamis (1/10/2026).

Amud mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan kini tidak sebatas memperoleh dokumen atau mengetahui produk hukum yang telah ditetapkan. Masyarakat juga membutuhkan akses untuk mengikuti proses pembentukan regulasi sejak tahap awal.

Karena itu, keberadaan portal JDIH diharapkan dapat memudahkan masyarakat memantau perkembangan pembahasan Raperda sekaligus menyampaikan masukan terhadap materi regulasi yang sedang dibahas DPRD.

Dorong Informasi Propemperda Dibuka Sejak Awal

Amud juga mendorong agar portal JDIH ke depan tidak hanya memuat Raperda yang sedang dalam proses pembahasan. Informasi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) juga dinilai perlu ditampilkan sejak tahap perencanaan.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui lebih awal agenda legislasi yang akan dibahas DPRD dan memiliki waktu yang cukup untuk memberikan masukan.

“Misalnya ketika DPRD sudah menetapkan Propemperda tahun yang akan datang, ini juga bisa di-upload atau ditayangkan di portal, sehingga jauh-jauh hari masyarakat sudah mendapatkan dan memberikan masukan,” ujarnya.

Menurut Amud, keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan akan membuat partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah menjadi lebih bermakna. Publik tidak hanya mengetahui regulasi setelah ditetapkan, tetapi dapat mengikuti prosesnya sejak agenda legislasi mulai disusun.

Raih Predikat Istimewa

Peluncuran portal tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan JDIH DPRD Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah mencatat prestasi di tingkat Provinsi Banten.

Pada Juni 2026, JDIH DPRD Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 90 dengan predikat Istimewa atau kategori “AA” dalam penilaian pengelolaan JDIH.

“Prestasi ini tentu membanggakan. Kita di Banten mendapat predikat Istimewa, artinya nilai tertinggi dalam pengelolaan JDIH. Namun demikian, prestasi ini tidak cukup. Kita dituntut untuk terus mengembangkan inovasi,” kata Amud.

Ia menegaskan, capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum, bukan menjadi titik akhir pengembangan JDIH.

Menurutnya, penerapan e-Legislation harus diarahkan untuk membangun sistem informasi legislasi yang lebih terintegrasi, transparan, efektif, dan partisipatif.

Keamanan Siber Jadi Perhatian

Di tengah dorongan keterbukaan informasi, Amud mengingatkan pentingnya aspek keamanan siber. Menurutnya, semakin luas akses terhadap sebuah sistem digital, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan keamanan data dan sistem.

Ia meminta Sekretariat DPRD melakukan evaluasi keamanan secara berkala serta memastikan portal memiliki sistem perlindungan yang memadai dari potensi gangguan maupun penyalahgunaan.

“Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa masuk dengan mudah ke portal ini dan berbuat atau menayangkan hal-hal yang tidak baik, yang bisa merusak citra Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Bukan Sekadar Aplikasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa portal JDIH DPRD berbasis e-Legislation bukan sekadar aplikasi baru. Menurutnya, sistem tersebut merupakan bagian dari perubahan cara kerja organisasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Soma, yang juga menjadi mentor dalam proyek perubahan tersebut, menjelaskan bahwa pengembangan portal merupakan bagian dari proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan 16 Tahun 2026.

Proyek tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem legislasi digital di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang.

“Yang kita hadirkan pada hari ini bukan semata-mata sebuah aplikasi atau portal digital, tetapi lebih dari itu, ini merupakan bagian dari upaya melakukan perubahan cara kerja organisasi dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi DPRD,” ujar Soma.

Menurut Soma, perkembangan teknologi informasi telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. Informasi publik kini dituntut tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah ditemukan, cepat diperoleh, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transformasi digital pemerintahan harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dilengkapi Tracking dan Kanal Partisipasi

Soma mengatakan portal JDIH DPRD Kabupaten Tangerang dikembangkan dengan sejumlah fitur yang mendukung keterbukaan dan proses legislasi.

Fitur tersebut antara lain informasi hukum, transparansi Raperda, kanal partisipasi publik, dashboard legislasi, tracking Raperda, arsip digital, serta monitoring dan evaluasi.

“Partisipasi publik nanti ke depan bisa melalui sistem ini. Tidak perlu datang, cukup membuka portal JDIH ini saja,” kata Soma.

Menurutnya, keberadaan kanal digital tersebut dapat memperluas akses masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam proses pembentukan Raperda. Masyarakat tidak harus selalu datang secara langsung ke kantor DPRD untuk mengetahui perkembangan legislasi maupun memberikan masukan.

Soma menekankan, peluncuran portal bukan merupakan akhir dari proses transformasi digital, melainkan awal dari tahap berikutnya untuk memastikan inovasi tersebut benar-benar diterapkan dalam tata kelola organisasi.

“Justru hari ini adalah awal dari fase berikutnya, yaitu bagaimana memastikan inovasi tersebut benar-benar menjadi perubahan yang melembaga dan memberikan manfaat nyata,” ujarnya. (Jay/Red)

LAINNYA