DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Rampung untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

waktu baca 4 menit
Minggu, 20 Sep 2026 15:22 39 Nazwa

SURAKARTA | TD — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong DPR RI segera merampungkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam menelusuri dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi kepada negara.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengatakan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan pelaku. Menurutnya, penegakan hukum juga harus memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam pidato pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Solo, Sabtu (19/9/2026).

“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada berapa banyak pelaku yang ditangkap dan dipidana. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara,” kata Luthfi.

Ia menilai korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta citra Indonesia di tingkat internasional.

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” ujarnya.

Dorong RUU Perampasan Aset

Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Menurut dia, penyelesaian regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ia juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap proses legislasi tersebut serta mengambil langkah tegas terhadap pejabat negara yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.

Selain penguatan regulasi, Luthfi mendorong aparat penegak hukum semakin menggunakan pendekatan follow the money atau mengikuti aliran uang dalam menangani perkara korupsi.

Pendekatan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana, serta memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.

Luthfi menyebut dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo, pada 2002.

Efek Jera Tetap dalam Koridor Hukum

DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan asset recovery atau pemulihan aset. Menurut Luthfi, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Meski demikian, ia menegaskan upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” katanya.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan advokat memiliki posisi penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai mandat UUD 1945.

Advokat, kata Luthfi, memiliki kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI, Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

Perkuat Pencegahan di Daerah

Selain penindakan, DePA-RI mendorong penguatan pencegahan dan prevensi korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Dengan hadirnya DPC DePA-RI di sejumlah wilayah Jawa Tengah, organisasi tersebut ingin mendorong advokat mengambil peran lebih luas dalam pendidikan hukum masyarakat dan penguatan budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurut dia, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem yang transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi. (*)

LAINNYA