PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Jadwal Libur Sekolah di Kabupaten Tangerang Tak Berubah

waktu baca 1 minutes
Selasa, 7 Des 2021 17:04 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saifullah memastikan tidak ada perubahan jadwal semester dan libur sekolah di Kabupaten Tangerang seiring dibatalkannya PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru. “Tidak ada perubahan,” ujarnya Selasa 7 Desember 2021.

Disdik Kabupaten Tangerang, kata dia, tetap mengikuti aturan yang sudah  ditetapkan Inmendagri dan surat edaran Sekjen Kemendikbud terkait libur sekolah di masa Nataru.

Berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Natal dan Tahun Baru 2022, libur  semester dari
17-31 Desember digeser ke 3-20 Januari 2022 atau setelah Natal dan Tahun Baru 2022. ” Sesuai Inmendagri dan surat edaran libur sekolah mulai tanggal 3 Januari 2022,” kata Saifullah.

Adapun ujian semester, ujar dia, akan dimulai pada pekan depan.

Sekolah jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP di Kabupaten Tangerang telah melakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas secara bertahap sejak September-November lalu.

PTM pertama dilakukan di jenjang SMP pada 13 September lalu. PTM SD di Kabupaten Tangerang diikuti 749 SD negeri dan 341
SD swasta sejak 8 November lalu. Proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jenjang SD diikuti maksimal 50 persen siswa dan prokes yang ketat. (Faraaz/Rom)

LAINNYA