Abraham Garuda Laksono Dorong Politik Hadir di Tengah Warga: Dari Air Bersih hingga Kebebasan Beribadah

waktu baca 4 menit
Senin, 28 Sep 2026 20:50 44 Nazwa

TANGERANG | TD — Politik, bagi Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, tidak semestinya berhenti di ruang sidang dan meja perumusan kebijakan. Politik, menurutnya, harus hadir menjawab kebutuhan konkret masyarakat, mulai dari persoalan air bersih di tengah kekeringan hingga memastikan warga dapat menjalankan ibadah dengan aman.

Pandangan itu disampaikan Abraham yang akrab disapa Abe saat turun langsung menyalurkan bantuan air bersih kepada warga RW 01, khususnya RT 01 dan RT 04, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026).

Bantuan tersebut diperkirakan memenuhi kebutuhan sekitar 205 kepala keluarga, terdiri dari 35 KK di RT 01 dan 170 KK di RT 04 yang terdampak kekeringan.

Penyaluran bantuan diterima Ketua RW 01 Pipit Fitriya, Ketua RT 01 Kinoy, dan Ketua RT 04 Baron. Kegiatan itu turut didampingi Mas Nana selaku pengurus ranting PDI Perjuangan Curug serta Sukoto, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Curug.

Bagi warga, bantuan air bersih bukan sekadar distribusi kebutuhan dasar. Di tengah keterbatasan sumber air akibat kekeringan, ketersediaan air menyentuh langsung kebutuhan rumah tangga, mulai dari konsumsi hingga aktivitas sehari-hari.

Pipit bersama para ketua RT menyampaikan apresiasi atas perhatian tersebut. Warga menyambut bantuan dengan antusias karena dinilai dapat meringankan kebutuhan air selama kondisi kekeringan berlangsung.

Bagi Abe, persoalan air bersih menunjukkan bagaimana kehadiran pemerintah dan wakil rakyat seharusnya dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat.

Namun, menurut Abe, kebutuhan dasar warga tidak hanya berkaitan dengan air, pangan, atau pelayanan publik. Ada pula kebutuhan untuk memperoleh rasa aman serta menjalankan hak konstitusional dan kebebasan beragama.

Dari Air Bersih ke Kebebasan Beribadah

Dari persoalan kekeringan di Curug Wetan, perhatian Abe kemudian diarahkan pada persoalan Rumah Doa GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

Persoalan tersebut mencuat setelah kegiatan ibadah sekitar 40 jemaat pada Minggu, 20 September 2026, didatangi sekelompok warga. Peristiwa itu kemudian ditangani melalui mediasi yang melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak GKPI.

Pemberitaan mengenai peristiwa tersebut juga menyebut adanya rekaman yang memperlihatkan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam. Aparat kemudian turun mengamankan situasi dan kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai.

Dalam konteks tersebut, Abe berpandangan bahwa persoalan administrasi maupun perizinan tempat ibadah perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan dialog sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai aspek administratif tidak semestinya berkembang menjadi situasi yang mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Kita ini umat beragama dan hidup di negara yang berdasarkan Pancasila. Setiap warga berhak beribadah sesuai keyakinannya, dan hak itu tidak boleh dipersulit oleh siapa pun,” ujar Abe kepada awak media.

Ia mendorong pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tertib, sehingga jemaat memperoleh tempat ibadah yang layak dan aman sembari proses administratif difasilitasi sesuai aturan.

“Saya prihatin karena sampai hari ini jemaat GKPI Rajeg masih beribadah di rumah masing-masing. Saya berharap pemerintah daerah segera memfasilitasi tempat ibadah yang layak dan aman, sambil proses perizinannya dibantu berjalan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses mediasi, Kementerian Agama menyatakan rumah doa tersebut memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dan dapat digunakan untuk kegiatan ibadah. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut akan memfasilitasi tempat ibadah sementara sembari proses lebih lanjut dilakukan.

Abe juga meminta aparat penegak hukum melakukan tindak lanjut apabila dalam rangkaian peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk terkait dugaan penggunaan senjata tajam.

“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi. Jika ada pihak yang bertindak di luar batas hukum, apalagi apabila benar terdapat dugaan membawa senjata tajam, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Abe, penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog menjadi penting agar perbedaan kepentingan di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Ia menilai pemerintah memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan sekaligus perlindungan secara proporsional.

Politik yang Hadir di Tengah Warga

Bagi Abe, dua persoalan tersebut—air bersih dan kebebasan menjalankan ibadah—memiliki satu titik temu: kebutuhan dasar warga dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

Karena itu, ia menilai politik tidak semestinya berhenti pada ruang sidang, rapat-rapat kebijakan, ataupun perdebatan antarelite. Politik perlu diterjemahkan menjadi kerja yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

Air bersih, menurut Abe, adalah kebutuhan dasar yang harus dijawab ketika warga menghadapi kekeringan. Sementara rasa aman dan kebebasan beribadah merupakan bagian dari kehidupan warga dalam negara yang menjunjung hukum dan keberagaman.

“Banten ini rumah bersama,” pungkas Abe.

Pesan tersebut sekaligus menempatkan pelayanan publik, penghormatan terhadap keberagaman, dialog, dan kepastian hukum sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, politik tidak hanya berbicara tentang siapa yang duduk di lembaga perwakilan, tetapi juga tentang sejauh mana kehadiran lembaga negara dan wakil rakyat dapat dirasakan ketika masyarakat menghadapi persoalan nyata dalam kehidupan sehari-hari. (*)

LAINNYA