Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Serang-Merak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk truk tronton, jerigen, dan kempu berisi BBM solar. (Foto: Ist) SERANG | TD — Solar bersubsidi diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Serang-Merak untuk kemudian ditampung dan dijual kembali kepada pembeli dengan harga industri. Praktik tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dan menetapkan dua orang berinisial NS dan GJ sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan membeli solar bersubsidi menggunakan mobil dump truck tronton di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak.
Setelah BBM dibeli, solar tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dikeluarkan dari tangki kendaraan untuk ditampung dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, dalam kegiatan tersebut tersangka NS diduga sebagai pemilik kegiatan, sementara GJ bertugas menyalurkan modal kepada para sopir untuk membeli solar bersubsidi.
“Modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir,” kata Maruli, Minggu (27/9/2026).
Setelah melakukan pembelian di SPBU, para sopir membawa truk kembali ke lokasi PT YAMIKA. Di tempat tersebut, solar dikeluarkan dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter.
Polisi menyebut, RH, yang merupakan karyawan NS, ditugaskan memindahkan BBM tersebut. Setiap kendaraan disebut menurunkan sekitar tiga jerigen.
Solar kemudian dipindahkan ke dalam kempu berkapasitas sekitar satu ton. BBM yang telah ditampung itu selanjutnya diduga dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Menurut Maruli, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan harga jual kepada pembeli dengan harga industri.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya empat unit mobil truck tronton, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter solar bersubsidi, dan 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis solar.
Polisi juga menyita satu unit pompa air listrik, empat buah selang, dan satu buah corong yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
Atas dugaan perbuatannya, NS dan GJ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*)