Yanto, Direktur Eksekutif Teratai Institute. (Foto: Dok. Pribadi) OPINI | TD — Persoalan lingkungan hidup sering kali baru mendapatkan perhatian ketika dampaknya sudah dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sampah menumpuk di permukiman, sungai tercemar, banjir membawa berbagai jenis limbah, kualitas udara menurun, atau masyarakat mulai kesulitan mendapatkan air yang layak. Pada kondisi seperti itu, lingkungan hidup kembali menjadi pembicaraan publik.
Padahal, persoalan tersebut sebenarnya tidak muncul secara tiba-tiba. Kerusakan lingkungan merupakan hasil dari berbagai persoalan yang terjadi dalam waktu yang panjang, mulai dari pengelolaan yang belum optimal, keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran masyarakat, sampai pada persoalan kebijakan pemerintah.
Karena itu, persoalan lingkungan hidup tidak cukup jika hanya dilihat dari sisi perilaku masyarakat. Kita juga perlu melihat bagaimana pemerintah menempatkan lingkungan hidup dalam sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib. Artinya, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan urusan tersebut. Namun, lingkungan hidup tidak termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: mengapa lingkungan hidup yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat justru tidak ditempatkan sebagai pelayanan dasar?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena lingkungan hidup bukan sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat membutuhkan air yang bersih, udara yang layak, lingkungan yang tidak dipenuhi sampah, sungai yang tidak tercemar, serta sistem pengelolaan limbah yang baik.
Dengan demikian, lingkungan hidup sebenarnya mempunyai hubungan yang sangat erat dengan kualitas kehidupan masyarakat.
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi Urusan Pemerintahan Wajib menjadi dua kelompok, yaitu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Sementara itu, lingkungan hidup ditempatkan dalam kelompok Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Secara hukum, pembagian tersebut memang sudah jelas. Namun, menurut saya, persoalannya tidak berhenti pada pembagian urusan tersebut. Yang lebih penting adalah melihat dampaknya terhadap masyarakat.
Pelayanan lingkungan hidup pada kenyataannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Contohnya adalah pelayanan persampahan. Ketika pemerintah daerah tidak mampu menyediakan pengangkutan sampah secara memadai, masyarakat akan merasakan dampaknya secara langsung.
Hal yang sama terjadi ketika sungai tercemar atau kualitas air menurun. Masyarakat tidak melihat persoalan tersebut sebagai bagian dari pembagian kewenangan pemerintahan. Mereka melihatnya sebagai persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.
Dari sini dapat dilihat bahwa terdapat jarak antara cara pemerintah mengklasifikasikan urusan dengan cara masyarakat mengalami persoalan lingkungan.
Untuk memahami persoalan tersebut, kita perlu melihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pelayanan dasar.
Pelayanan dasar pada dasarnya merupakan pelayanan yang dianggap sangat penting bagi kehidupan masyarakat sehingga negara perlu menjamin adanya standar pelayanan tertentu.
Dalam pemerintahan daerah, pelayanan dasar berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal atau SPM. Dengan adanya standar tersebut, masyarakat mempunyai ukuran yang lebih jelas mengenai pelayanan yang harus diberikan pemerintah.
Sementara itu, lingkungan hidup tidak termasuk dalam urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Hal ini bukan berarti pemerintah daerah dapat mengabaikan lingkungan hidup. Lingkungan tetap merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Namun, menurut saya, perbedaan tersebut tetap penting untuk dibahas karena menyangkut bagaimana kualitas pelayanan kepada masyarakat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Misalnya dalam persoalan sampah. Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah pelayanan persampahan di daerahnya sudah memadai. Berapa banyak wilayah yang mendapatkan pelayanan? Seberapa sering sampah diangkut? Apakah seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan? Bagaimana pemerintah mengukur keberhasilannya?
Pertanyaan seperti itu menunjukkan pentingnya standar pelayanan.
Persoalan sampah merupakan contoh yang paling mudah untuk melihat hubungan antara lingkungan hidup dan pelayanan publik.
Sering kali masyarakat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan. Kampanye mengenai kebersihan juga terus dilakukan. Namun, persoalannya adalah apakah pemerintah sudah menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai?
Masyarakat memang mempunyai kewajiban menjaga lingkungan. Tetapi pemerintah juga mempunyai tanggung jawab menyediakan sarana dan sistem yang memungkinkan masyarakat melakukan hal tersebut.
Tidak cukup hanya meminta masyarakat membuang sampah pada tempatnya apabila tempat penampungan tidak tersedia.
Tidak cukup meminta masyarakat memilah sampah apabila sistem pengangkutan dan pengolahannya masih mencampurkan kembali sampah tersebut.
Karena itu, persoalan sampah tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan kesadaran masyarakat. Sampah juga merupakan persoalan pelayanan publik.
Menurut saya, cara pandang seperti ini penting karena penyelesaian masalah lingkungan tidak akan efektif jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada masyarakat.
Persoalan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup bukan hanya persoalan teknis pemerintahan. Lingkungan hidup juga berkaitan dengan hak warga negara.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya membuat program lingkungan. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Di sinilah kemudian muncul pertanyaan mengenai ukuran keberhasilan pemerintah.
Apakah keberhasilan cukup dilihat dari jumlah program yang dibuat?
Apakah cukup dilihat dari besarnya anggaran yang digunakan?
Atau justru harus dilihat dari perubahan yang dirasakan masyarakat?
Menurut saya, ukuran terakhir menjadi sangat penting. Sebab pada akhirnya masyarakat tidak merasakan program pemerintah dalam bentuk dokumen atau anggaran. Masyarakat merasakannya dalam bentuk lingkungan yang bersih, air yang layak, udara yang baik, dan pengelolaan sampah yang berjalan.
Namun, pembahasan ini juga tidak berarti bahwa seluruh urusan lingkungan hidup harus dimasukkan ke dalam kategori pelayanan dasar.
Lingkungan hidup merupakan bidang yang sangat luas. Di dalamnya terdapat persoalan konservasi, keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran, pengawasan, perizinan, pengelolaan sumber daya alam, hingga penegakan hukum.
Tidak semua bidang tersebut mempunyai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.
Karena itu, menurut saya, pembahasannya perlu lebih spesifik.
Yang perlu dipikirkan adalah apakah terdapat jenis pelayanan lingkungan tertentu yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mempunyai standar pelayanan minimum yang jelas.
Pengelolaan sampah merupakan salah satu contoh yang dapat dibahas. Demikian pula pelayanan yang berkaitan dengan kualitas lingkungan permukiman dan pencegahan pencemaran yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pembahasannya menjadi lebih realistis. Kita tidak harus mengatakan bahwa seluruh urusan lingkungan harus menjadi pelayanan dasar. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah pelayanan lingkungan yang paling mendasar bagi masyarakat sudah memiliki jaminan dan ukuran pelayanan yang cukup.
Pada akhirnya, persoalan lingkungan hidup memang bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dunia usaha juga mempunyai tanggung jawab terhadap dampak kegiatan ekonominya. Pemerintah mempunyai kewajiban membuat kebijakan, menyediakan pelayanan, melakukan pengawasan, dan menegakkan aturan.
Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan kerja bersama.
Namun, kerja bersama tersebut tidak berarti tanggung jawab pemerintah dapat dikurangi. Pemerintah tetap mempunyai posisi penting karena memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan menyediakan pelayanan publik.
Masyarakat dapat diminta menjaga lingkungan, tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan lingkungan yang layak.
Dari pembahasan tersebut, persoalan lingkungan hidup dalam pemerintahan daerah sebenarnya bukan hanya mengenai apakah lingkungan merupakan urusan wajib atau bukan.
Lingkungan memang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib. Persoalan yang lebih menarik adalah mengapa lingkungan tidak termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, sementara dampaknya sangat langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Pertanyaan tersebut semakin penting karena lingkungan yang baik dan sehat telah diakui sebagai bagian dari hak masyarakat dalam konstitusi.
Karena itu, menurut saya, sudah waktunya pembahasan mengenai lingkungan hidup tidak hanya berhenti pada persoalan kewenangan pemerintah daerah.
Pembahasannya perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih dekat dengan masyarakat:
Pelayanan lingkungan seperti apa yang seharusnya diterima masyarakat?
Berapa standar minimum yang harus dipenuhi?
Bagaimana masyarakat dapat mengetahui bahwa standar tersebut telah dipenuhi?
Dan yang paling penting, siapa yang harus bertanggung jawab ketika pelayanan tersebut tidak terpenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak harus langsung menghasilkan kesimpulan bahwa seluruh urusan lingkungan harus menjadi pelayanan dasar.
Namun, pertanyaan tersebut penting untuk membuka diskusi mengenai apakah sistem pemerintahan daerah saat ini sudah cukup memberikan jaminan terhadap kebutuhan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebab pada akhirnya, lingkungan hidup bukan hanya urusan yang tercantum dalam pembagian kewenangan pemerintahan.
Lingkungan hidup adalah tempat masyarakat menjalani kehidupannya.
Karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya soal menjalankan urusan pemerintahan, tetapi juga tentang bagaimana negara memenuhi hak masyarakat.
Penulis: Yanto, Direktur Eksekutif Teratai Institute. (*)