Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/3/2026) malam. Seorang pria berinisial J ditemukan tewas diduga dibunuh oleh istri sirinya sendiri setelah terjadi cekcok rumah tangga. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial J ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kapling Pinang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (5/3/2026) malam. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya sendiri, berinisial EM.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri kepada polisi sehari setelah kejadian.
“Terduga pelaku merupakan istri korban dan yang bersangkutan telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” ujar Indra Waspada, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, peristiwa tragis itu bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB setelah beraktivitas. Seusai mandi, korban melihat istrinya bersama ibu mertua tengah bersiap untuk melaksanakan salat.
Namun korban justru marah karena merasa permintaannya untuk disiapkan pakaian tidak dipenuhi. Cekcok pun tak terhindarkan antara korban dengan penghuni rumah.
Situasi semakin memanas ketika korban mengungkapkan keinginannya untuk kembali menikah. Pernyataan tersebut memicu pertengkaran yang lebih besar di dalam rumah.
Dalam kondisi emosi, korban kemudian merusak lemari kaca yang berada di dalam kamar. Diduga panik dan terbawa emosi, EM mengambil sebilah golok dari dalam lemari.
Golok tersebut kemudian disabetkan beberapa kali ke arah korban hingga pria itu terkapar dan tidak berdaya di dalam kamar. Korban diketahui meninggal dunia tidak lama setelah kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembunuhan dipicu konflik rumah tangga, terutama terkait rencana korban yang ingin menikah lagi.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Indra Waspada.
Polresta Tangerang telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)