Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana bersama petugas Posko Pengaduan THR yang bertugas melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 guna mengantisipasi berbagai persoalan terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Posko tersebut dibuka mulai 6 Maret hingga 27 Maret 2026 di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan pembentukan Posko THR/BHR dilakukan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pengaduan bagi pekerja maupun perusahaan.
“Posko ini kami bentuk karena setiap tahun banyak pekerja, pengusaha, maupun masyarakat yang meminta informasi terkait hak-hak pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya mengenai pembayaran THR,” kata Rudi Lesmana, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kata dia, posko juga dibentuk karena masih ditemukan pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Sering juga kami menerima pengaduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai aturan. Dengan adanya posko ini, kami ingin mempermudah pelayanan pengaduan sekaligus pemberian informasi terkait THR dan juga Bonus Hari Raya bagi pengemudi maupun kurir layanan berbasis aplikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan pemerintah, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.
Untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Rudi berharap dengan adanya Posko THR/BHR ini para pengusaha di Kabupaten Tangerang dapat membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR sesuai aturan. Dengan begitu angka perselisihan hubungan industrial, terutama perselisihan hak dan perselisihan PHK menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat diminimalisir,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika hubungan industrial berjalan baik maka baik pekerja maupun pengusaha dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
“Harapannya pada saat hari raya nanti baik pekerja maupun pengusaha dapat merayakannya dengan penuh kebahagiaan,” tambahnya.
Selain itu, Rudi menambahkan bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang juga membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah. Layanan tersebut dibuka sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap kekhawatiran keluarga pekerja migran menyusul kondisi konflik yang tengah terjadi di wilayah tersebut.
Rudi menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 189 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang yang bekerja di wilayah Timur Tengah, di antaranya di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan Uni Emirat Arab (UEA).
“Kami membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang saat ini bekerja di Timur Tengah. Berdasarkan data kami, terdapat 189 PMI yang bekerja di Arab Saudi, Turki, Kuwait, Yordania, dan UEA. Layanan ini disediakan agar keluarga bisa menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi, serta mendapatkan pendampingan terkait situasi yang berkembang di wilayah tersebut,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti yang diawali dengan verifikasi, klarifikasi lapangan, dan akan kami fasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, dan jika tidak bisa selesai, akan kami laporkan juga ke Pengawas Ketenagakerjaan baik di Pemrov Banten maupun Kemenaker RI untuk dapat ditindak lanjuti,” kata Hendra.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak takut melaporkan permasalahan terkait THR.
“Para pekerja tidak perlu takut melaporkan atau mengadukan permasalahannya, karena petugas akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tegasnya.
Untuk mempermudah layanan, Disnaker Kabupaten Tangerang membuka berbagai saluran pengaduan dan konsultasi yang dapat diakses oleh pekerja maupun masyarakat, di antaranya melalui:
Link pengaduan: https://bit.ly/PoskoTHR2026
WhatsApp: 0895-3213-27712
Email: hi.disnake20@gmail.com
Instagram: @dnaker_tangkab
Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak para pekerja dan perusahaan untuk memanfaatkan layanan Posko THR 2026 sebagai sarana konsultasi maupun penyelesaian persoalan terkait pembayaran THR dan BHR menjelang Hari Raya Idul Fitri. (*)