KOTA TANGERANG I TD — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang telah menerima empat pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya berasal dari karyawan PT Pancaprima Ekabrothers.
Karyawan mengadu ke Posko THR Disnaker Kota Tangerang lantaran perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Jatiuwung ini bakal mencicil THR untuk karyawannya.
Salah satu karyawan PT Pancaprima Ekabrothers berinisial T mengatakan alasan perusahaan mencicil THR karena terdampak pandemi Clcovid-19. Sehingga menyebabkan pendapatan menurun.
Namun, T bersama karyawan lainnya tak terima dengan alasan tersebut. Pasalnya menurut dia, saat ini perusahaan itu tak terdampak pandemi covid-19.
“Itu omong kosong karena perusahaan tempat kami bekerja tidak mengalami dampak pandemi. Ekspor lancar, baik baik saja. Produksi malah bertambah karena produksi baju hazmat, masker semuanya di ekspor,” ujarnya, Jumat, (7/5/2021).
“Sedangkan tidak ada karyawan yang dirumahkan. Malah perusahaan melakukan rekrutmen besar-besaran, sampai sekarang pun masih menerima (karyawan),” tambah T.
Ia mengungkapkan, THR akan dicicil delapan kali. Informasi tersebut dia terima saat pihak Direksi PT Pancaprima Ekabrothers menyosialisasikan pencicilan pembayaran THR tersebut kepada karyawan pada Senin, (2/5/2021) lalu.
“Mereka sosialisasikan terkait cicil THR delapan kali kepada bagian produksi dan cutting. Mereka bacakan WhatsApp dari Bu Anne (Wakil Direktur Utama PT. Pancaprima Brothers),” katanya.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan garmen tersebut tanpa adanya musyawarah dengan karyawan atau serikat pekerja. Sehingga, karyawan tidak terima dan langsung melaporkan ke Disnaker.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Saat ini kami sudah mengadukan ke Disnaker, ke Kementerian Ketenagakerjaan dan beberapa instansi. Total ada delapan surat ,” katanya.
Informasi yang terbaru, kata T, pihak perusahan bakal mencicil THR menjadi delapan kali. Namun hal tersebut tetap tidak diterima oleh karyawan. Namun, informasi tersebut juga belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Ini pembodohan karyawan. Kita juga belum tahu mekanismenya seperti apa nanti,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga ingin melakukan Bipartit dengan perusahaan. Namun permohonan Bipartit tersebut tidak mendapat respon.
“Mediasi juga ada tapi ditolak semua. Surat diterima oleh manajemen tetapi pihak manajemen hanya menerima saja tidak mau tandatangan arsip kami,” jelasnya.
Ketua Pimpinan Unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Nasional PT Pancaprima Ekabrothers, Hasan mengatakan para buruh tegas menolak pencicilan THR. Sejauh ini pihaknya pun masih terus mengupayakan Bipartit dengan perusahaan.
“Kami masih tetap berunding bagaimana mengupayakan agar THR tidak dicicil. Ini masih ada satu hari lagi menuju hari libur, kami masih melakukan perundingan dan pihak manajemen masih mengupayakan dengan sisa waktu yang ada agar pembayaran THR ini mengikuti kemauan seluruh karyawan yang ada,” ujarnya.
Apabila THR tetap dibayarkan secara dicicil, mereka akan menempuh dan mengikuti prosedur pengaduan yang telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.
“Mereka juga ada pergerakan seperti THR yang tadinya mau dicicil delapan lalu dikurangi menjadi lima kali, tetapi tetap mau dicicil berapa kalipun kami tetap menolak” ujarnya.
Menurut Hasan, perusahaan sebenarnya sudah menjelaskan terkait alasannya THR dicicil. Kata dia, pandemi covid-19 menyebabkan omzet menurut. Namun alasan itu tidak bisa diterima, pasalnya karyawan menilai pandemi covid -19 tidak terlalu berdampak bahkan produksi pabrik tetap berjalan di masa pandemi
“Mereka sudah menjelaskan ke kami bahwa perusahaan bisa melewati situasi pandemi ini, dibilang terdampak memang iya, tetapi produksi tetap berjalan” jelas Hasan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmad mengatakan pihaknya mengimbau kepada perusahaan untuk mengikuti aturan pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun dalam pelaksanannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah. (Eko Setiawan/Rom)