SERANG – Jelang hari H Pencoblosan Pilkada Banten, Rabu (27/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten siaga mengawasi praktik politik uang yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
Diketahui, penerima atau pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana penjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Badrul kepada awak media, Senin, (25/11/2024).
BACA JUGA: Jelang Hari H Pencoblosan Pilkada Banten, Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik
Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.
Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.
“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.
Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.
“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.
Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.
“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Badrul.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024. Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Terjunkan 17.231 Pengawas TPS
Sementara itu, Bawaslu mensiagakan badan adhoc sebanyak 17.231 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (PTPS) di masa tenang kampanye Pemilihan Kepala (Pilkada) Banten 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Liah Culiah mengatakan pihaknya akan menerjunkan PTPS untuk mencegah politik uang dan kampanye terselubung pada masa tenang.
“Pengawas kami di TPS akan melakukan pengawasan pendistribusian logistik dan juga saat masa tenang agar mencegah terjadi pelanggaran, salah satunya soal politik uang,” ujarnya.
Liah mengimbau agar masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan. “Termasuk kita ajak kawan-kawan media ikut terlibat mengawasi, jika pun tidak melaporkan setidaknya info dari kawan-kawan bisa menjadi petunjuk kami melakukan penelusuran jika ada indikasi pelanggaran,” ucapnya.***