KOTA TANGSEL | TD — Polisi meringkus seorang laki-laki berinisial B (45), karena terlibat tindak pidana pencabulan.
Pelaku melakukan aksinya di dua tempat yakni di wilayah Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksi dengan menyasar anak-anak yang dijumpai.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menyebutkan, kejadian tersebut terjadi karena tersangka berinisial B (45) sudah bercerai untuk kedua kalinya. Sehingga dia melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak-anak di bawah umur.
“Karena anak-anak mudah untuk dirayu, sehingga mudah juga untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ucapnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Kamis 20 Oktober 2022.
Kapolres mengungkapkan, dari keterangan tersangka, pencabulan itu sudah empat kali di wilayah Depok dan Tangsel dengan berbagai macam modus.
“Jadi si tersangka itu modusnya mengajak korban untuk mencari paku yang ada di masjid. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba, itu salah satu modusnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Idris Ibrahim/Rom)