KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengingatkan kembali para wajib pajak agar tidak lupa untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Apalagi cara pembayaran PBB-P2 saat ini makin mudah.
Pesan tersebut dikhususkan bagi wajib pajak di Kota Tangerang yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2. Pasalnya, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 yaitu 30 September 2022.
Adapun tata cara pengelolaan PBB-P2 diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 97 Tahun 2019.
“Kepada para wajib pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan pembayarannya, mengingat telah melewati tanggal jatuh tempo pada 30 September 2022,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Kamis, 27 Oktober 2022.
Memasuki zaman digitalisasi, lanjut dia, masyarakat dimudahkan dalam melakukan transaksi. Bayar PBB-P2 pun kini bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah.
“Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui konter BJB, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, BJB Digi, Ovo, LinkAja,” jelas Kiki.
Dia mengatakan, apabila ingin mendapatkan informasi terkait PBB-P2 serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), wajib pajak dapat datang langsung ke pusat layanan PBB-P2 dan BPHTB di Mall Pelayanan Publik, Unit Pelayanan Teknis Timur, maupun Unit Pelayanan Teknis Barat.
Kiki menekankan, jika wajib pajak terlambat atau melewati jatuh tempo dalam membayar PBB-P2, maka ada sanksi. Oleh karena itu, dia mengajak para wajib pajak untuk taat melaksanakan kewajiban.
Sebab, PBB-P2 dipergunakan untuk membangun Kota Tangerang. Membayar PBB-P2 tepat waktu berarti wajib pajak tersebut menjadi bagian dalam pembangunan Kota Tangerang.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat. Jadi, bukan hanya untuk infrastruktur saja, kesehatan masyarakat dan bidang pendidikan bisa dirasakan dari pajak tersebut,” pungkas Kiki. (ADV)