KABUPATEN TANGERANG | TD – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat 31.728 buruh di Kabupaten Tangerang kehilangan pekerjaan akibat dampak pandemi covid-19.
Selama periode Maret sampai Desember 2020, 9.330 buruh juga dirumahkan karena perusahaan sepi orderan.
“Dalam kurun waktu Maret sampai Desember 2020, ada 24 perusahaan di Kabupaten Tangerang juga yang tutup,” ujar Hendra, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, selama tahun 2020, juga terjadi 17 kali buruh mogok kerja, 12 kali buruh berunjukrasa dan 326 perselisihan hubungan industrial.
Kata Hendra, pada kasus hubungan industrial, 72 kasus telah diselesaikan dengan perjanjian bersama, sebanyak 158 kasus pihaknya mengeluarkan anjuran, sisanya diproses pada tahun 2021.
“Dari 326 kasus perselisihan tersebut, 295 perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK,” tambahnya.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menekankan, dunia industri saat ini tengah lesu akibat dampak covid-19. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu melakukan berbagai terobosan sebagai wilayah kawasan industri.
“Terobosan tersebut untuk membangkitkan kembali gairah berusaha. Pemkab Tangerang harus memberikan berbagai insentif,” ujarnya.
Insentif tersebut ditekankan Supriadi berupa kebijakan yang ramah kepada para pengusaha, sehingga mereka mudah kembali menggerakkan roda berusaha di tengah kesulitan akibat wabah corona.
“Insentifnya bukan berupa uang dan keringan pajak, tapi misalnya birokrasi perpanjangan perizinan dipermudah, sehingga waktu dan biaya juga semakin efisien,” pungkasnya. (Red/Rom/Atm)