Lima Belenggu Rupiah: Ketika Indonesia Tunduk pada Sistem Ekonomi Global

waktu baca 5 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 22:24 34 Nazwa

OPINI | TD — Jatuh bangunnya rupiah selama hampir tiga dekade terakhir bukan sekadar persoalan pasar atau gejolak ekonomi global. Di balik pelemahan nilai tukar itu, terdapat persoalan yang lebih mendasar: ketergantungan struktural Indonesia terhadap sistem ekonomi dunia yang didominasi Barat. Rupiah akhirnya tidak lagi berdiri di atas kekuatan ekonomi nasional, melainkan bergantung pada sentimen pasar global, lembaga keuangan internasional, dan kepentingan modal asing.

Sejak rupiah dilepas mengikuti mekanisme pasar bebas melalui sistem free floating exchange rate pada 14 Agustus 1997, sesungguhnya lahir satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin uang—yang bukan sekadar alat tukar, melainkan simbol kedaulatan negara—ditundukkan sepenuhnya pada hukum permintaan dan penawaran pasar?

Kala itu, utang luar negeri swasta dalam denominasi dolar AS membengkak. Spekulan di Singapura memainkan rupiah dalam skala besar. Krisis baht Thailand dan won Korea Selatan menjalar cepat, bersamaan dengan atmosfer geopolitik global yang kala itu dibingkai narasi “The Clash of Civilizations” ala Samuel P. Huntington.

Di dalam negeri, sistem perbankan rapuh. Pengawasan lemah. Terjadi mismatch antara kewajiban jatuh tempo dan kecukupan likuiditas. Sebagian pemilik bank yang minim kapasitas tata kelola justru ikut berspekulasi. Mereka memanfaatkan fasilitas pinjaman dari Bank Indonesia untuk membeli dolar AS, lalu menempatkannya di kawasan bebas pajak. Dari sanalah krisis moneter berubah menjadi krisis multidimensi.

Dalam berbagai forum diskusi dan wawancara, saya menyebut krisis multidimensi itu ditandai oleh tiga gejala besar: social distrust, social disorder, dan social disobedience. Ketika kepercayaan sosial runtuh, keteraturan melemah, dan kepatuhan publik menurun, sesungguhnya sebuah bangsa sedang menghadapi keretakan struktural yang serius.

Kini, ketika rupiah kembali tertekan, banyak pihak membandingkannya dengan kondisi 1997/1998. Namun, membaca kejatuhan rupiah semata melalui kacamata eksternal jelas tidak cukup. Kita harus berani menggunakan perspektif sendiri, sesuai realitas sosial, budaya, dan kepentingan nasional kita. Sebab sangat mungkin ukuran yang dipakai lembaga-lembaga internasional sesungguhnya tidak relevan dengan semangat kehidupan bangsa Indonesia.

Dalam perspektif fungsional, sejak 2023 saya telah mengingatkan tentang “Tujuh Indikator Kelumpuhan Ekonomi”. Bahkan otoritas keuangan, secara tersirat, mengakui kondisi saat ini berada dalam fase survival mode. Dalam dunia medis, itu ibarat pasien yang telah masuk ruang perawatan intensif: seluruh energi dikerahkan hanya untuk mencegah keruntuhan fungsi vital.

Dalam ekonomi, gejala itu tampak ketika perbankan lebih memilih membeli Surat Berharga Negara ketimbang menyalurkan kredit produktif. Pemerintah dipaksa melakukan penertiban birokrasi dan aparat hukum agar iklim usaha tetap bernapas. Di sisi lain, daya beli masyarakat melemah, sementara inflasi terus didorong kenaikan biaya impor energi dan bahan baku (cost push inflation).

Ironisnya, kekuatan modal terkonsentrasi pada oligarki bisnis. Deindustrialisasi dini tidak berhasil dicegah. Harga energi global bergejolak akibat konflik geopolitik. Dalam kondisi demikian, ruang kebijakan fiskal dan moneter menjadi amat sempit karena dibatasi sistem, regulasi, dan standar global yang tidak sepenuhnya kita kuasai.

Secara struktural, ketergantungan pada utang luar negeri, impor, dan suku bunga acuan Federal Reserve membuat rupiah sangat rentan terhadap tekanan eksternal. Rendahnya kepercayaan korporasi terhadap rupiah menjadikan mata uang nasional tidak benar-benar berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri.

Padahal Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah dan pasar domestik yang besar. Namun kebijakan hilirisasi, local currency settlement, hingga keterlibatan dalam BRICS belum cukup membebaskan Indonesia dari dominasi dolar AS. Kita masih hidup dalam “ekonomi virtual”, ekonomi yang tunduk pada persepsi dan kekuatan global, bukan pada kemampuan produksi nasional.

Fenomena ini sesungguhnya telah berlangsung lama, terutama sejak Nixon Shock 15 Agustus 1971, ketika dolar AS dilepaskan dari jangkar emas. Sejak itu, kekuatan dolar tidak lagi ditopang emas, melainkan kepercayaan dan dominasi geopolitik Amerika Serikat. Banyak negara mulai perlahan melakukan dedolarisasi, mengurangi ketergantungan pada dolar dan sistem pembayaran SWIFT. Tetapi Indonesia justru semakin nyaman bergantung pada sistem tersebut.

Ketergantungan itu diperkuat oleh berbagai regulasi yang sangat ramah terhadap modal asing, mulai dari UU Penanaman Modal hingga deregulasi besar-besaran sektor keuangan. Pemerintah terus berusaha membuktikan diri “ramah pasar”, seolah pasar adalah entitas netral, padahal pasar global selalu membawa kepentingan dan relasi kuasa.

Karena itu, saya melihat kejatuhan rupiah tidak hanya disebabkan faktor ekonomi teknis, melainkan oleh lima bentuk ketundukan mendasar.

Pertama, patuh pada sistem ekonomi Barat melalui Konsensus Washington.
Kedua, tunduk pada kebijakan dan regulasi yang diarahkan IMF serta Bank Dunia.
Ketiga, taat pada standarisasi Barat seperti pemeringkatan utang oleh Moody’s, S&P, dan Fitch.
Keempat, mengukur keberhasilan melalui pola akuntabilitas internasional yang menitikberatkan angka-angka makro semata.
Kelima, membangun reputasi otoritas berdasarkan pengakuan lembaga asing, bukan berdasarkan kemampuan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional.

Akibatnya, dalam rezim nilai tukar mengambang bebas dan liberalisasi pasar modal, rupiah kehilangan pijakan kedaulatannya. Rupiah memang digunakan rakyat dalam ekonomi riil, tetapi nasibnya ditentukan oleh pasar spekulatif di New York dan London, bukan oleh kekuatan produksi domestik.

Ketika dolar AS menguat, respons otomatis otoritas Indonesia hampir selalu sama: menaikkan suku bunga mengikuti langkah Federal Reserve. Kebijakan ini dianggap menjaga stabilitas moneter global, tetapi pada saat bersamaan justru menekan sektor riil di dalam negeri.

Peringkat utang dari lembaga asing diperlakukan seolah tolok ukur utama kesehatan ekonomi. Pemerintah berlomba tampil market friendly, meski harus mengorbankan daya tahan ekonomi rakyat kecil. Ukuran keberhasilan pembangunan akhirnya terjebak pada pertumbuhan statistik yang semu, bukan pada kemandirian produksi dan kedaulatan ekonomi.

Lebih ironis lagi, pejabat fiskal dan moneter sering dianggap “berhasil” bila mampu menjaga kenyamanan investor asing dan arus hot money. Sensitivitas terhadap sentimen pasar global menjadi lebih tinggi dibanding sensitivitas terhadap penderitaan rakyat sendiri.

Di sinilah letak kolonisasi mental itu: ketika sebuah bangsa lebih takut pada reaksi pasar internasional daripada pada keruntuhan daya hidup rakyatnya.

Karena itu, intervensi Bank Indonesia hari ini pada dasarnya hanya bersifat paliatif—meredakan nyeri sementara, bukan menyembuhkan akar penyakit. Selama lima belenggu struktural tadi tidak diputus, Indonesia akan tetap berada pada posisi rule taker, sekadar penerima aturan dalam tata ekonomi dunia, bukan pembentuk aturan (rule maker).

Menerbitkan SBN baru pun pada akhirnya hanya memperpanjang tekanan struktural dari luar. Jalan keluar tentu ada. Tetapi itu memerlukan keberanian politik, perubahan sistem, dan kepemimpinan yang benar-benar berpihak pada kedaulatan ekonomi nasional.

Tanpa itu semua, mimpi Indonesia terbebas dari kolonisasi ekonomi hanyalah ilusi di siang bolong—terlihat terang, tetapi sesungguhnya semu.

Penulis: Ichsanuddin Noorsy,
Ekonom sekaligus Pengamat Politik Indonesia. (*)

LAINNYA