Tangerang Raya Terkena Pembatasan, Protokol Kesehatan Diperketat

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Jan 2021 11:08 0 42 Redaksi TD

TANGERANG | TDTangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) termasuk wilayah yang terkena pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkannya dalam siaran pers tertanggal 6 Januari 2021.

“Parameter yang digunakan untuk pemberlakuan kembali pembatasan kegiatan itu adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Kamis (7/1/2021).

PKM tersebut berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi dan dimonitor setiap hari.

Airlangga mengatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan upaya mengendalikan persebaran covid-19 di Indonesia.

Ia menambahkan, untuk mengawali penerapan kebijakan pembatasan ini, pemerintah akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satpol-PP, Kepolisian, dan TNI.

Selain wilayah Tangerang Raya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menerapkan kebijakan serupa untuk 7 provinsi di Jawa dan Bali.

Berikut adalah wilayah yang terkena pengaturan kembali pembatasan kegiatan masyarakat:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
6. Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;
7. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

(Ril/Sayuti/Rom/ATM)

LAINNYA