10 Ribu Buruh di Banten Korban PHK Akan Terima Bantuan

waktu baca 1 minutes
Jumat, 17 Sep 2021 19:15 0 Redaksi TD

SERANG | TD — Sebanyak 10 ribu buruh di Provinsi Banten yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 akan menerima bantuan.

Bantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2021 itu akan disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten dengan nominal sebesar Rp500 ribu per orang untuk satu kali.

Kepala Disnaker Banten Al Hamidi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi calon penerima bantuan, yaitu buruh yang terkena PHK selama pandemi Covid-19.

“Belum final jumlahnya. Dari 10 ribu itu, baru 7 ribu lebih yang terverifikasi,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ia menargetkan verifikasi data itu sudah selesai sepekan ke depan. Sehingga bantuan dapat disalurkan dalam waktu dekat ini.

“Sekitar akhir September sudah disalurkan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, selain untuk buruh yang terkena PHK, sejumlah bantuan lain seperti bantuan beras kepada nelayan dan pelaku usaha kecil di Banten juga juga akan disalurkan kepada penerima manfaat.

Kemudian, untuk meringankan beban masyarakat lainnya, Pemprov Banten juga tetap mengaloksikan anggaran Jamsosratu dengan nilainya tetap Rp1 juta untuk setiap penerimanya setelah sebelumnya sempat terancam dipotong menjadi Rp500 ribu karena kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran. (Den/Red/Rom)

""
""
""
LAINNYA