KABUPATEN TANGERANG I TD —Personel gabungan dari Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Satpol PP dan petugas medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melakukan operasi yustisi di sejumlah lokasi, Rabu (6/1/2021).
Pantauan TangerangDaily, operasi berlangsung di wilayah Kecamatan Cikupa dan Balaraja.
Operasi tersebut menyasar warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hasilnya, petugas masih menemukan puluhan warga yang tidak mengenakan masker.
“Operasi Yustisi akan terus kami lakukan setiap hari bersama unsur TNI dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi yang terjun langsung di wilayah Cikupa.
Ade melanjutkan, Operasi Yustisi baru sekitar 45 menit dilaksanakan. Namun sudah terjaring 29 pelanggar protokol kesehatan. Mayoritas pelanggar, kata Ade, tidak menggunakan masker.
Padahal, lanjut Ade, menggunakan masker merupakan salah satu aspek protokol kesehatan selain menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.
“Para pelanggar kemudian didata dan menjalani rapid tes. Hasilnya 2 orang reaktif,” terang Ade.
Selanjutnya, dua orang yang hasil rapid tesnya reaktif ditindaklanjuti untuk menjalani swab test PCR.
Sementara pada operasi Yustisi di wilayah Balaraja Satuan Tugas covid-19 Kecamatan Balaraja menemukan 13 orang yang melanggar protokol kesehatan.
“Razia pengguanan masker ini dibarengi dengan pelaksanaan rapid tes covid-19 bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker. Selain itu diberikan sanksi push up ,” katanya.
Galih menambahkan, dari hasil rapid tes, satu orang dinyatakan reaktif dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalankan tes usap tenggorokan (swab)
“Karena reaktif, kami arahkan untuk tes swab dan isolasi mandiri selama menunggu hasil swab keluar,” pungkasnya. (Sayuti/Rom)