Tahap I SPMB SD Kota Tangerang 2025 Resmi Dibuka, Ini Rincian Jalur Domisili

waktu baca 3 minutes
Rabu, 11 Jun 2025 19:28 1 Nazwa

KOTA TANGERANG | TDPemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan masih melaksanakan proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Salah satu jalur pendaftaran yang tersedia adalah jalur domisili. Berdasarkan Keputusan Wali Kota tentang SPMB No. 496 Tahun 2025, jalur domisili dibagi menjadi empat kategori, yaitu: Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah, dan Domisili Luar Kota Tangerang.

Domisili Lingkungan Sekolah
Jalur ini diperuntukkan bagi warga yang berdomisili sesuai dengan Kartu Keluarga di RT/RW yang sama dengan lingkungan sekolah.

Kriteria urutan prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid, jarak domisili ke satuan pendidikan, dan nomor urut pendaftaran. Calon murid yang terdaftar dalam domisili satu RT dengan sekolah akan mendapatkan skor 5, sedangkan yang berada dalam satu RW dengan sekolah akan mendapatkan skor 4. Calon murid yang berdomisili di satu RT/RW sekitar lingkungan sekolah akan mendapatkan skor 3.

Domisili Wilayah
Jalur Domisili Wilayah ditujukan bagi warga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga di wilayah yang telah ditentukan. Wilayah ini terbagi menjadi tiga berdasarkan kecamatan di Kota Tangerang:

  • Wilayah 1: Kecamatan Larangan, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, dan Kecamatan Pinang
  • Wilayah 2: Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda, Kecamatan Neglasari, dan Kecamatan Tangerang
  • Wilayah 3: Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, dan Kecamatan Periuk

Kriteria urutan prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid, jarak domisili ke sekolah sesuai ketentuan, dan nomor urut pendaftaran. Calon murid yang berdomisili di satu wilayah dengan lokasi sekolah akan mendapatkan skor 2.

Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili sesuai Kartu Keluarga di salah satu wilayah dan memiliki opsi untuk memilih ke salah satu wilayah lain. Kriteria urutan prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru melalui jalur ini untuk jenjang SD akan mendapatkan skor 1.

Domisili Luar Kota Tangerang
Jalur ini ditujukan bagi calon murid baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang atau memiliki Kartu Keluarga di luar Kota Tangerang. Kriteria urutan prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan murid baru melalui jalur ini untuk jenjang SD juga akan mendapatkan skor 1.

Sebagai informasi, berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB jalur domisili untuk jenjang SD Tahap I:

  • Domisili Lingkungan Sekolah: 12 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Wilayah: 14 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Umum/Antar Domisili Wilayah: 17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Luar Kota Tangerang: 17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Dengan adanya pembagian jalur domisili ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran. Para orang tua diimbau untuk mencermati jadwal dan ketentuan masing-masing jalur agar proses pendaftaran berjalan lancar sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga.

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang atau langsung menghubungi pihak sekolah tujuan. (*)

LAINNYA