Petugas meninjau kawasan permukiman di bantaran Kali Ciputat, Cipayung, Tangsel, pada siang hari. Puluhan rumah di lokasi ini terancam dibongkar karena rawan longsor dan melanggar sempadan sungai. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD — Sebanyak 31 rumah di kawasan perumahan Narada, Ciputat, Cipayung Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berdiri di bantaran Kali Ciputat, terancam dibongkar karena dinilai rawan longsor dan melanggar aturan garis sempadan sungai.
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Tangsel, Robby Cahyadi, mengatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi lebih lanjut bersama warga.
“Sekitar 31 rumah, tapi ini masih data sementara. Nanti akan kita pastikan lagi setelah pertemuan dengan warga,” ujar Robby. Rabu, (6/5/2026).
Ia menegaskan, komunikasi dengan masyarakat menjadi langkah awal sebelum keputusan diambil. Pemkot berencana menggelar pertemuan yang melibatkan warga, RT/RW, hingga unsur kewilayahan untuk menyampaikan rencana penataan tersebut.
Dari komunikasi awal, respons warga disebut belum sepenuhnya seragam. Sebagian warga menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan yang melanggar, namun sebagian lainnya menolak, terutama pemilik bangunan permanen.
“Sebagian bersedia dibongkar, tapi ada juga yang menolak, terutama yang bangunannya permanen,” ungkapnya.
Robby menjelaskan, kondisi di lapangan menjadi tantangan tersendiri. Dalam beberapa kasus, bangunan yang tidak dapat dibongkar berpotensi dijadikan bagian dari konstruksi tanggul sungai. Namun, opsi ini dinilai memiliki risiko dan masih perlu kajian lebih lanjut.
“Itu salah satu opsi yang pernah kami sampaikan, tapi tentu ada risikonya,” kata dia.
Meski begitu, pembangunan tanggul tetap akan dilakukan di titik-titik yang memungkinkan, terutama pada lahan yang dapat ditertibkan. Pelaksanaan proyek akan sangat bergantung pada kondisi teknis di lapangan.
“Kalau lahannya memungkinkan, kita kerjakan. Tapi kalau tidak memungkinkan, memang akan sulit. Secara aturan harus dibongkar, tapi kewenangannya ada di Satpol PP. Nanti akan kita laporkan dan kita tunggu tindak lanjutnya,” jelasnya.
Sementara, Lurah Cipayung, Dini, menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan seluruh warga yang tinggal di bantaran kali. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas solusi penanganan, termasuk rencana pembangunan turap permanen.
“Rencana kita kumpulkan dulu warga yang terdampak di bantaran Kali Ciputat. Karena memang posisi bangunan mereka sangat mepet dengan aliran sungai,” katanya.
Menurut Dini, kondisi turap di lokasi tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah. Struktur penahan tanah terlihat mulai terkikis dan tidak lagi layak, sehingga meningkatkan risiko longsor akibat abrasi sungai.
“Turapnya sudah gompal dan tidak layak. Kalau terus terjadi abrasi, tentu berbahaya bagi warga,” ungkapnya.
Saat ini, dampak paling parah baru terjadi pada satu rumah yang mengalami penurunan tanah. Meski belum sampai jatuh ke sungai, struktur tanah di bawah bangunan tersebut sudah mengalami pergeseran.
“Tanahnya amblas, tapi belum sampai jatuh ke sungai. Kami bersama BPBD juga sudah kerja bakti mengamankan barang-barang berat agar tidak memperparah kondisi,” jelas Dini.
Dini mengakui, tidak semua warga memiliki pandangan yang sama. Sebagian bangunan bahkan merupakan rumah permanen hingga dua lantai, sehingga keputusan pembongkaran menjadi tidak mudah.
“Kita akan kumpulkan 31 rumah itu untuk dibuatkan pernyataan. Nanti teknisnya dari dinas yang menyampaikan, termasuk risiko yang harus diterima warga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bangunan di bantaran sungai pada dasarnya melanggar aturan, sehingga warga diharapkan dapat memahami jika penertiban dilakukan.
“Kalau dipaksakan bertahan, itu jelas melanggar. Jadi warga juga diharapkan tidak menyalahkan pemerintah,” tegasnya. (Idris Ibrahim)