BANTEN | TD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota meringkus LAR, 31 tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan komponen tower.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma mengatakan, LAR ditangkap di kediamannya di daerah Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 19 Februari kemarin. “Pelaku melakukan pencurian beberapa komponen tower XL di Kecamatan Kasemen, Kota Serang,” ujar David, Minggu 20 Februari 2022.
LAR merupakan buruh harian lepas di Kota Baru, Serang. Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Serang Kota bergerak cepat dan kurang dari 1×24 jam meringkus tersangka pencurian komponen tower XL tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Resmob di rumahnya dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Fit dan juga beberapa komponen tower,” kata David.
Kepada penyidik, LAR mengaku sudah empat kali melakukan pencurian komponen tower ini.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata David. (Faraaz/Rom)