Denda Pajak Kendaraan di Banten Dibebaskan 100 Persen hingga 31 Oktober 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 13:09 32 Nazwa

TANGERANG | TD — Pemerintah Provinsi Banten memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Program tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, pembebasan denda tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

“Jadi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini,” ujar Awal.

Ia menjelaskan, program pembebasan denda berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Awal mengimbau masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, agar segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Pembebasan denda memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus dibebani sanksi denda PKB akibat keterlambatan pembayaran.

“Kesempatan ini tentunya sangat baik bagi masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan. Kami mengimbau agar segera dimanfaatkan sebelum program berakhir,” katanya.

Denda SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Selain denda PKB, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah terlewat.

Kebijakan tersebut semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.

Pembebasan denda diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Awal menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat segera mengecek status pajak kendaraan masing-masing dan memanfaatkan program pembebasan denda sebelum masa berlaku berakhir.

“Jangan sampai kesempatan ini dilewatkan. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, silakan manfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Awal. (*)

LAINNYA