Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK, BCW Minta Aliran Dana Dugaan Suap Impor Ditelusuri

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 22:28 24 Nazwa

JAKARTA | TD — Penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan dugaan suap terkait importasi mendapat apresiasi dari Bea Cukai Watch (BCW). BCW meminta KPK menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pejabat Bea Cukai yang ditahan tersebut adalah Gatot Heroe Hernanda. Menurut BCW, langkah KPK tersebut menunjukkan pengusutan dugaan suap importasi yang berkaitan dengan Blueray Cargo masih terus berkembang dan perlu dikawal hingga seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti.

Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan hubungan antara pihak swasta dan pejabat dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi KPK yang terus mengembangkan perkara ini. Penahanan tersangka baru menunjukkan proses pengungkapan belum berhenti. BCW berharap KPK terus mengikuti fakta dan alat bukti ke mana pun mengarah, tanpa pandang jabatan,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo No. 123, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut Jimmy, KPK juga perlu mendalami pola hubungan antara perusahaan jasa pengurusan impor dengan pihak-pihak di lingkungan kepabeanan, sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan didukung alat bukti.

“Jangan sampai perkara berhenti pada siapa yang menerima dan siapa yang memberi. Publik juga perlu mengetahui bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi, di mana celah sistemnya, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, memfasilitasi atau turut menikmati apabila memang ditemukan alat buktinya,” ujarnya.

BCW Dorong KPK Telusuri Aliran Dana

BCW secara khusus mendorong KPK melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan suap importasi tersebut.

Jimmy mengatakan, setiap nama atau pihak yang muncul dalam proses penyidikan, dakwaan, kesaksian maupun fakta persidangan perlu didalami secara proporsional apabila memiliki relevansi dengan konstruksi perkara.

Namun, ia menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam penyidikan atau persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

“BCW tidak ingin mendahului proses hukum atau menunjuk siapa yang harus menjadi tersangka. Itu kewenangan KPK berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada fakta, aliran dana, komunikasi atau keterangan yang relevan, tentu harus ditelusuri sampai terang,” tegas Jimmy.

Menurut BCW, penelusuran tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak tertentu apabila berdasarkan pembuktian ditemukan keterkaitan dengan pihak lainnya.

Tak Hanya Persoalan Individu

Selain mendorong pengusutan perkara, BCW menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup mekanisme pelayanan importasi, hubungan petugas dengan importir maupun perusahaan jasa pengurusan impor atau forwarder, manajemen risiko, pemberian fasilitas kepabeanan, pengawasan internal, serta sistem deteksi terhadap transaksi atau pelayanan yang tidak wajar.

“Kalau yang terseret hanya satu orang, mungkin kita bisa berbicara tentang oknum. Tetapi ketika perkara berkembang dan menyentuh beberapa pihak, pertanyaan mengenai sistem menjadi relevan. Apakah pengawasan internal cukup kuat untuk mendeteksi pola seperti ini sejak awal?” kata Jimmy.

BCW berpandangan penegakan hukum oleh KPK harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan serta DJBC.

BCW Kawal Perkembangan Perkara

BCW menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi KPK, fakta persidangan, dokumen hukum, serta sumber informasi yang dapat diverifikasi.

Pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari kajian BCW terkait integritas dan tata kelola kepabeanan di Indonesia.

BCW berharap KPK dapat mengungkap seluruh rangkaian perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Kita harus memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional. Pada saat yang sama, masyarakat sipil berkepentingan mengawal agar perkara sebesar ini benar-benar dituntaskan,” ujar Jimmy.

“Pesan BCW sederhana: ikuti uangnya, ikuti alat buktinya, dan ikuti pertanggungjawabannya sampai ke mana pun mengarah. Tidak boleh ada yang dilindungi, tetapi juga tidak boleh ada yang dihakimi tanpa bukti,” tutupnya. (*)

LAINNYA