Perpres 82 Terbit, Guru Ngaji di Tangerang Harus Sejahtera

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Sep 2021 14:45 0 55 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Pengasuh pondok pesantren Al Baddar Tangerang H. Uwes Qurni menyambut antusias atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres tersebut dinilainya menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 84 tersebut. Hal ini menjadi bukti perhatian dan kepedulian pemerintah kepada pondok pesantren,” ungkapnya saat dihubungi TangerangDaily melalui sambungan telepon, Kamis (16/9/2021).

Sebelum terbitnya Perpres itu, kata dia, pemda kesulitan mengalokasikan anggaran untuk ponpes karena terkendala oleh payung hukum. Sehingga dengan telah terbitnya regulasi itu, Pemkab Tangerang juga didorong segera menyusun program bantuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan pengelola pondok pesantren yang didominasi jenis salafi.

“Perpres ini akan menjadi motivasi tersendiri bagi pengasuh dan pengelola pondok pesantren. Memang selama ini mereka sudah bekerja dengan ikhlas. Tapi setidaknya dengan adanya perhatian dari pemerintah, kondisi kesejahteraan mereka makin meningkat,” terangnya.

Ditambahkan Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Banten Khoerun Huda, ada sekitar 1.000 pondok pesantren di Kabupaten Tangerang. Dari jumlah itu, sebagian besar didominasi ponpes salafi.

“Bantuan yang harus segera direalisasikan adalah peningkatan kualitas infrastruktur, karena sebagian besar ponpes itu kategori salafi dengan kondisi bangunan yang membutuhkan peningkatan kualitasnya,” katanya.

Sementara, untuk kesejahteraan pengasuh dan pengelola, Huda menyarankan adanya bantuan stimulus dari pemerintah secara kontinyu.

“Jadi, mereka para pengasuh, pengelola dan guru di ponpes bisa semakin fokus menjalankan tugasnya tidak terganggu urusan kebutuhan ekonomi. Idealnya harus sejahtera,” tambahnya.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, pengembangan fungsi pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Kemudian sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari lima sumber berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana abadi pesantren. Kemudian, dana digunakan untuk penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang dan/atau jasa. (Red/Rom)

LAINNYA