Penurunan Pengunjung Pasar Kelapa Dua Disorot Wabup Tangerang, NIB Gratis Jadi Solusi

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 16:47 47 Nazwa

TANGERANG | TD — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (14/02/26).

Dalam kunjungannya, Intan menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memantau aktivitas pedagang sekaligus mendorong peningkatan layanan, khususnya melalui fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemanfaatan teknologi digital.

Ia mengungkapkan, hasil pemantauan menunjukkan adanya penurunan jumlah pengunjung pasar sekitar 15 persen. Kondisi ini dipicu oleh perubahan pola belanja masyarakat yang mulai beralih ke layanan pesan antar, sementara sebagian besar pedagang di Pasar Kelapa Dua belum terhubung dengan layanan tersebut.

Selain itu, Intan juga menyoroti persoalan penumpukan sampah di area pasar yang perlu segera ditangani oleh pengelola demi menjaga kebersihan dan kenyamanan. Meski demikian, pasar ini memiliki keunggulan, salah satunya fasilitas pemotongan ayam langsung yang menjadi daya tarik bagi pembeli.

Ia menegaskan telah menginstruksikan pengelola pasar untuk segera membenahi persoalan sampah agar lingkungan tetap bersih dan nyaman.

Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berkomitmen mendukung pengembangan usaha pedagang melalui layanan pembuatan NIB gratis. Layanan ini dilakukan secara bergilir di pasar-pasar mulai pukul 08.00 WIB guna mempercepat pendataan serta meningkatkan tertib administrasi dan legalitas usaha.

Intan mengapresiasi antusiasme pedagang dalam memanfaatkan layanan tersebut. Hingga pukul 09.30 WIB, tercatat sekitar 18 pedagang telah mendaftar. Ia menambahkan, masih banyak pedagang yang belum memiliki NIB, padahal dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memperoleh pasokan dari Bulog, seperti minyak dan bahan pokok lainnya.

Program layanan NIB gratis ini, lanjutnya, telah berjalan sejak 2025 dan terus dilanjutkan pada 2026 untuk memastikan seluruh pelaku UMKM dan pedagang memiliki legalitas usaha.

“Dengan kepemilikan NIB, akses usaha akan semakin terbuka sehingga diharapkan dapat meningkatkan kelancaran dan perkembangan usaha para pedagang,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengelola pasar agar membantu pedagang menjalin kerja sama dengan SPPG setempat guna memperluas distribusi dan pemasaran. Selain itu, ia meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, serta pihak terkait lainnya untuk memperkuat sinergi dalam mempercepat layanan pembuatan NIB.

Intan turut menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait persyaratan pembuatan NIB agar pedagang dapat mempersiapkan dokumen dengan baik tanpa harus bolak-balik melengkapi berkas.

Ia berharap program ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

“Semoga program ini terus mendorong pertumbuhan UMKM dan pedagang di Kabupaten Tangerang sehingga roda perekonomian daerah dapat terus bergerak,” tutupnya. (*)

LAINNYA