Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif CISA, Herry Mendrofa, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan sewa mobil dinas Pemkot Tangsel 2026 yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyewa mobil dinas pada 2026 dinilai sebagai strategi efisiensi anggaran yang mampu menekan beban fiskal daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Sejumlah pengamat menilai skema tersebut memberikan fleksibilitas pengelolaan APBD sekaligus mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, mengatakan kebijakan sewa kendaraan dinas merupakan langkah yang pragmatis dalam menjaga kesehatan fiskal daerah.
Menurutnya, dengan sistem sewa, Pemkot Tangsel tidak perlu menanggung biaya perawatan kendaraan yang telah melewati umur ekonomis serta dapat menghindari belanja modal dalam jumlah besar.
“Saya melihat ini sebagai strategi efisiensi fiskal. Dengan menyewa, pemerintah menghindari beban jangka panjang berupa perawatan aset yang sudah melewati umur ekonomis, sekaligus menjaga fleksibilitas anggaran agar tidak terkunci pada belanja modal besar,” kata Herry dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai model tersebut juga menjadi bentuk mitigasi risiko fiskal karena biaya sewa lebih mudah diprediksi, tidak menambah aset tetap pemerintah, serta memungkinkan penyesuaian kebutuhan kendaraan sesuai masa kontrak.
Meski begitu, Herry mengingatkan agar efektivitas kebijakan tetap didukung oleh transparansi kontrak, akuntabilitas penyedia jasa, serta evaluasi berkala.
“Efektivitasnya tetap bergantung pada transparansi kontrak, akuntabilitas penyedia, serta evaluasi berkala agar benar-benar lebih hemat dibandingkan pembelian. Ini yang penting dipahami bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing, menilai skema sewa kendaraan dinas lebih efektif dari sisi pengelolaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, sistem rental memberikan keuntungan terhadap arus kas pemerintah karena tidak memerlukan investasi besar di awal. Selain itu, risiko pemeliharaan kendaraan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Rental sangat baik dari sisi cash flow karena di awal tidak perlu investasi dana besar. Dari sisi manajemen risiko juga lebih baik karena risiko, termasuk biaya pemeliharaan, menjadi tanggungan penyedia jasa,” kata Tanggor.
Ia menambahkan, proses pengadaan sebaiknya dilakukan melalui tender terbuka dan e-procurement agar akuntabilitas serta transparansi tetap terjaga.
“Penggunaan e-procurement terbuka akan meningkatkan transparansi,” ucapnya.
Pendapat serupa disampaikan Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya. Ia menilai keunggulan utama skema sewa kendaraan dinas terletak pada adanya klausul zero downtime yang menjamin operasional pemerintahan tetap berjalan meski kendaraan mengalami kerusakan.
“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini merupakan efisiensi yang sering kali tidak terlihat, tetapi sangat penting bagi kelancaran kinerja birokrasi,” jelas Bagas.
Ia juga menilai pemanfaatan mekanisme e-purchasing melalui e-catalogue LKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dapat meminimalkan potensi praktik mark-up maupun kolusi dalam pengadaan.
Meski demikian, Bagas berharap masyarakat, Inspektorat Kota Tangerang Selatan, serta auditor internal tetap mengawasi pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak kerja sama harus dikunci secara ketat dan diawasi secara berkala di lapangan. Dengan begitu, langkah Pemkot Tangsel ini dapat mewujudkan struktur APBD yang lebih ramping, sehat, dan berorientasi pada belanja publik yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)