Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan terparkir di area gedung pemerintahan. Skema penyewaan kendaraan dinilai menjadi langkah efisien dalam pengelolaan aset dan anggaran daerah. (Foto: Istimewa) KOTA TANGSEL | TD – Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang mengalokasi anggaran sewa kendaraan dinas.
Menurutnya, jika dibedah dari perspektif tata kelola keuangan modern dan regulasi tata ruang hukum, langkah yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie ini justru sebagai strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat.
Dia menilai masyarakat perlu melihat kebijakan ini secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset, bukan sekadar melihat angka makro di dalam APBD.
Dari aspek legalitas, skema penyewaan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam hukum positif Indonesia yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif. Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mempermudah proses ini melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pengadaannya transparan, akuntabel, dan menutup celah kongkalikong,” kata Yanuar dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Yanuar menambahkan, paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan aset (asset ownership) harus diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization).
“Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik,” tegas dia.
Lebih jauh, Yanuar membedah kalkulasi finansial terkait penurunan nilai kegunaan aset daerah jika Pemkot Tangsel memaksakan diri untuk membeli kendaraan baru.
Baginya, faktor umur ekonomi kendaraan menjadi variabel krusial yang sering kali diabaikan oleh publik dalam menilai efisiensi belanja daerah.
“Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional itu sangat terbatas, idealnya hanya berada di kisaran 4 sampai 5 tahun. Selepas periode emas itu, performa mesin pasti menurun drastis, sementara biaya perawatan (maintenance cost) justru melonjak secara eksponensial. Jika Pemkot membeli aset, maka dalam beberapa tahun ke depan APBD Tangsel akan terus ‘bocor’ dan terbebani oleh tingginya biaya servis, penggantian suku cadang, hingga merosotnya nilai buku aset akibat penyusutan nilai (depreciation cost) yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal,” jelasnya.
Yanuar juga menilai Pemkot Tangsel telah berhasil melakukan langkah cerdas dengan mengalihkan risiko siklus umur ekonomis tersebut kepada pihak ketiga.
“Melalui kontrak sewa ini, urusan penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan sepenuhnya menjadi urusan komersial vendor pemenang tender. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya-biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi All-Risk, hingga biaya montir,” ungkap dia.
Lebih dari itu, Pemkot Tangsel mendapatkan garansi zero downtime yang artinya, jika ada unit yang mengalami penurunan performa atau masuk masa servis berkala, vendor wajib menyediakan unit pengganti (replacement car) yang setara hari itu juga, sehingga pelayanan mobilitas birokrasi tidak terganggu sama sekali.
Kendati mendukung penuh kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie, Yanuar tetap mengingatkan agar Inspektorat dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi di lapangan.
“Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan APBD yang sehat, ramping, dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)