POLITIK | TD — Dalam setiap perjalanan sebuah bangsa, sistem pemerintahan menjadi pondasi yang mendefinisikan hak dan tanggung jawab setiap jabatan. Di Indonesia, peta pemerintahan ini terukir jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut W.M. Herry Susilowati dalam tulisannya “Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945” yang dipublikasikan dalam jurnal Perspektif (Edisi 3, Juli 2003), setiap negara merupakan sebuah entitas kekuasaan yang dibangun atas berbagai lapisan.
Dari penjelasan inilah dapat dipahami UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dan berfungsi sebagai pagar bagi kekuasaan dalam sistem pemerintahan, termasuk di Indonesia.
Sebagai negara kesatuan, Indonesia mengadopsi prinsip otonomi daerah, dengan wilayah kelautannya yang lebih luas daripada daratan. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi entitas berdaulat di mana pemerintah pusatnya memegang otoritas tertinggi. Sementara, provinsi sebagai wilayah administratif di bawahnya memiliki kekuasaan sebagai pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat. Dan, saat ini, Indonesia terdiri 38 provinsi yang memiliki kewenangan tersebut.
Sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan pada prinsip konstitusional dan presidensial, di mana presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Adapun, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dan dalam pelaksanaan pemerintahannya, keduanya dibantu oleh para menteri. Para menteri ini berada dalam satu gugusan kabinet, yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Namun, dalam penyelenggaraan negara, presiden tidak berjalan sendiri. Terdapat parlemen yang berfungsi sebagai pengawas. Parlemen ini terdiri dari dua lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota DPR dan DPD pun dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, dan memainkan peran penting dalam proses legislatif. Anggota DPR diusung dan dipilih melalui kontestasi multi-partai, sementara anggota DPD dipilih berdasarkan dukungan tertentu yang mewakili provinsi.
Kedua lembaga tersebut juga berfungsi sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga negara tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan mereka sesuai ketentuan.
Dengan sistem presidensial yang berlandaskan UUD 1945, Indonesia memiliki pijakan yang kuat dalam mengatur pemerintahan. Namun, perjalanan ini tak selalu mulus. Kurangnya koordinasi antar-lembaga terkadang menghambat praktik sistem ini.
Oleh karena itu, sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat, DPR, dan DPD sangatlah diperlukan agar kebijakan publik dapat diimplementasikan secara efektif.
Tak kalah penting, peran serta masyarakat dalam pemilu dan pengawasan terhadap pejabat negara adalah kunci dalam demokrasi.
Dengan memperkuat komunikasi antar-lembaga dan mendorong partisipasi aktif masyarakat, sistem pemerintahan kita dapat semakin optimal dalam menjawab tantangan di masa depan.
Penulis: Selviyana Ramadani
Mahasiswi Pengantar Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Ilmu Komunikasi. (*)