Masjid Nabawi dan Etika Kekuasaan: Belajar Politik dari Piagam Madinah

waktu baca 6 menit
Kamis, 10 Sep 2026 12:42 89 Nazwa

OPINI | TD — Masjid Nabawi bukan sekadar bangunan yang menjadi tujuan jutaan umat Islam. Di tempat inilah sejarah mencatat Rasulullah Muhammad SAW membangun fondasi sebuah peradaban yang melampaui batas-batas ritual keagamaan.

Masjid menjadi pusat pendidikan, pembentukan masyarakat, diplomasi, penyelesaian persoalan sosial, hingga ruang artikulasi politik dan tata kehidupan bersama. Dari ruang sederhana itu lahir sebuah pelajaran penting: kehidupan politik tidak harus dipisahkan dari nilai-nilai wahyu, tetapi juga tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaan dan universalitasnya.

Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah, persoalan yang dihadapi bukan sekadar mendirikan tempat ibadah. Tantangannya jauh lebih besar: bagaimana membangun masyarakat yang terfragmentasi oleh suku, kepentingan, agama, dan sejarah konflik.

Jawaban Rasulullah SAW bukan semata-mata kekuatan politik. Beliau membangun Masjid Nabawi sebagai pusat kehidupan masyarakat, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar, kemudian menyusun kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Madinah.

Piagam Madinah menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah politik masyarakat Madinah. Kesepakatan tersebut mengatur hubungan berbagai kelompok yang hidup dalam satu komunitas politik, termasuk kaum Muslimin dan kelompok Yahudi, dengan menempatkan keamanan dan tanggung jawab bersama sebagai bagian penting kehidupan masyarakat.

Yang menarik, masyarakat Madinah tidak dibangun dengan menghapus identitas kelompok. Perbedaan tidak dipaksa menjadi keseragaman. Sebaliknya, perbedaan ditempatkan dalam sebuah kesepakatan mengenai bagaimana setiap kelompok hidup berdampingan, menjalankan kewajiban, dan menjaga kepentingan bersama.

Perspektif tersebut sejalan dengan pesan Al-Qur’an:

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”
(QS. Al-Hujurat: 13)

Keberagaman, dengan demikian, bukan persoalan yang harus dihapus. Ia merupakan bagian dari Sunnatullah. Persoalan politik justru terletak pada bagaimana perbedaan tersebut dikelola agar menjadi kekuatan untuk membangun kehidupan bersama.

Politik sebagai amanah

Piagam Madinah memberikan pelajaran bahwa politik tidak semestinya hanya dipahami sebagai perebutan dan mempertahankan kekuasaan.

Politik pada hakikatnya adalah ikhtiar mengatur kehidupan masyarakat agar keadilan, keamanan, kehormatan manusia, dan kepentingan bersama dapat diwujudkan.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bahkan memiliki konsekuensi moral yang sangat berat. Kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan amanah.

Al-Qur’an menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat tersebut memberikan fondasi penting bagi etika kekuasaan. Pemimpin bukan pemilik negara. Jabatan bukan milik pribadi. Kekuasaan bukan instrumen untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok.

Kekuasaan harus digunakan untuk kemaslahatan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pada akhirnya, ia juga harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Di sinilah relevansi Piagam Madinah menjadi penting bagi politik modern.

Piagam Madinah memang tidak dapat disalin secara mekanis menjadi konstitusi negara masa kini. Zaman telah berubah. Struktur sosial, sistem hukum, bentuk negara, serta hubungan antarwarga telah berkembang jauh.

Namun, nilai yang dikandungnya tetap memiliki relevansi: keadilan, tanggung jawab kolektif, penghormatan terhadap perjanjian, kebebasan menjalankan keyakinan, perlindungan terhadap kelompok yang berbeda, serta komitmen menjaga keamanan bersama.

Tauhid dan tanggung jawab sosial

Masjid Nabawi juga memperlihatkan bahwa kehidupan keagamaan tidak berhenti pada hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan.

Hubungan manusia dengan Allah melahirkan tanggung jawab terhadap sesama manusia.

Tauhid tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Esa. Tauhid semestinya memiliki konsekuensi sosial: menolak kezaliman, menjaga amanah, menegakkan keadilan, serta melindungi mereka yang lemah.

Karena itu, politik berbasis wahyu bukanlah politik yang sekadar menggunakan simbol-simbol agama.

Politik berbasis wahyu justru menuntut agar kekuasaan tunduk kepada nilai. Bukan sebaliknya, nilai-nilai agama ditundukkan demi kepentingan kekuasaan.

Di titik inilah kita dapat membedakan antara politik yang menggunakan agama dan politik yang berangkat dari etika agama.

Yang pertama dapat menjadikan agama sebagai alat legitimasi. Yang kedua menjadikan nilai agama sebagai batas moral kekuasaan.

Perbedaannya sangat mendasar.

Agama dapat dipanggil ketika suara rakyat dibutuhkan. Simbol kesalehan dapat dipertontonkan ketika legitimasi politik diperlukan. Namun, ukuran sesungguhnya dari keberagamaan seorang pemimpin bukanlah seberapa sering simbol agama ditampilkan, melainkan seberapa jauh kekuasaannya menghadirkan keadilan dan kemaslahatan.

Madinah dan politik kemajemukan

Salah satu pelajaran penting dari Madinah adalah bahwa masyarakat tidak harus menjadi seragam untuk dapat hidup sebagai satu komunitas politik.

Rasulullah SAW menghadapi masyarakat dengan latar belakang suku, agama, kepentingan, dan sejarah yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak otomatis diposisikan sebagai ancaman.

Yang dibangun adalah kesepakatan.

Setiap kelompok memiliki identitasnya, tetapi pada saat yang sama memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan bersama.

Dalam konteks Indonesia yang juga dibangun di atas kemajemukan, pelajaran tersebut memiliki relevansi yang kuat. Kebangsaan tidak membutuhkan penghapusan identitas keagamaan, sebagaimana keberagamaan tidak semestinya meniadakan tanggung jawab kebangsaan.

Yang diperlukan adalah titik temu: keadilan, kemanusiaan, keamanan, penghormatan terhadap hukum, dan kemaslahatan bersama.

Karena itu, memahami Piagam Madinah secara jernih jauh lebih penting daripada menjadikannya sekadar slogan politik.

Piagam Madinah bukan hanya cerita tentang masa lalu. Ia adalah pelajaran mengenai bagaimana perbedaan dikelola, bagaimana kesepakatan dihormati, dan bagaimana kekuasaan ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab moral.

Kembali membaca etika Madinah

Ironisnya, politik kontemporer terkadang justru memperlihatkan gejala sebaliknya.

Agama dipanggil ketika suara dibutuhkan, tetapi ditinggalkan ketika amanah harus dijalankan. Identitas keagamaan dipertontonkan, sementara keadilan, kejujuran dan keberpihakan kepada masyarakat justru terpinggirkan.

Dalam situasi seperti itu, sejarah Madinah perlu dibaca kembali bukan untuk mencari model negara yang dapat disalin mentah-mentah, melainkan untuk menemukan kembali etika kekuasaan.

Etika bahwa penguasa harus amanah.

Bahwa hukum harus ditegakkan secara adil.

Bahwa perbedaan tidak otomatis menjadi ancaman.

Bahwa masyarakat memiliki hak atas keamanan dan kehormatan.

Bahwa kekuasaan harus digunakan untuk kemaslahatan, bukan untuk memenuhi ambisi personal maupun kepentingan kelompok.

Masjid Nabawi, dengan demikian, dapat dibaca sebagai salah satu titik awal lahirnya peradaban politik berbasis wahyu yang sekaligus memiliki dimensi universal.

Dari tempat manusia bersujud kepada Allah, lahir pelajaran tentang bagaimana manusia memperlakukan manusia lainnya.

Inilah barangkali pesan terdalam Madinah untuk politik modern: negara yang kuat bukan negara yang paling keras menggunakan kekuasaan, melainkan negara yang mampu menjadikan kekuasaan sebagai instrumen keadilan.

Politik yang berakar pada wahyu juga bukan politik yang sibuk mempertontonkan kesalehan. Ia adalah politik yang menghadirkan amanah, keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, dan kemaslahatan.

Sebab pada akhirnya, peradaban tidak dibangun hanya dengan tembok, institusi, dan kekuasaan.

Peradaban dibangun ketika nilai-nilai ketuhanan menjelma menjadi keadilan dalam kehidupan manusia.

Jika Masjid Nabawi adalah salah satu titik awalnya, maka Piagam Madinah adalah salah satu bukti bahwa nilai-nilai wahyu dapat melahirkan tata kehidupan politik yang menghargai martabat manusia dan kemajemukan.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi menggugat:

Apakah kekuasaan yang kita bangun hari ini sudah mendekati etika Madinah, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan Rasulullah SAW?

Penulis: Zaenal Abidin Syuja’i, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) dan pemerhati keumatan, pendidikan dan kebangsaan. (*)

LAINNYA