KPU Banten Sosialisasikan Peraturan dan Juknis Kampanye Pilgub

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Sep 2024 16:10 0 128 Deni Kusuma

BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sosialisasikan peraturan dan juknis kampanye pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, kepada parpol peserta pemilu serta pihak terkait, di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024).

Diketahui, KPU Banten telah menetapkan masa kampanye Pilkada Banten dimulai 25 September 2024 dan berakhir 23 November 2024 sebelum memasuki masa tenang jelang hari H pencoblosan 27 November 2024.

Sosialisasi peraturan dan juknis kampanye Pilgub penting dilakukan agar bisa diketahui orang banyak agar metode kampanye bisa diikuti para peserta pemilu sesuai peraturan dan undnag-undang, dengan harapan pelaksanaan Pilkada Banten 2024 bisa berjalan lancar, tertib dan sesuai aturan.

Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengatakan, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu, tim dan pasangan calon pada Pilkada Banten. Antaranya, melalui pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar paslon, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, KPU juga mensosialisasikan hal-hal apa saja yang difasilitasi oleh KPU Banten, mulai dari alat peraga seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul agar bisa diketahui masyarakat luas siapa-siapa saja kandidat yang berlaga pada gelaran Pilkada Banten.

Diketahui, untuk Pilkada Banten, sudah ada dua paslon yang maju. Antaranya paslon dari nomor urut 1 Airin Rachmi Diay-Ade Sumardi dan Paslon Nomor urut dua Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Mereka berlomba-lomba agar bisa keluar sebagai pemenangnya.***

LAINNYA