Kisah 2 Polwan Cantik Lumpuhkan Maling Berpistol di Kota Serang

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Sep 2021 10:30 0 100 Redaksi TD

KOTA SERANG | TD — Aksi dua polisi wanita (Polwan) Polres Kota yang berhasil menangkap pencuri berpistol air soft gun  diacungi jempol Kapolres Serang Kota AKBP Marulli Ahiles Hutapea.

Keduanya yakni Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian Ba Ro Rena yang merupakan anggota Polwan Polda Banten.

Penghargaan itu diberikan kepada kedua polwan berparas cantik tersebut karena keberaniannya menangkap pelaku pencurian bersenjata air soft gun di minimarket di Jalan Raya Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Jumat (17/9/2021) siang.

Kisah keduanya berawal saat Bripka Benny Kuswoyo, anggota satuan patroli jalan raya (Sat PJR) Polda Banten melintas di lokasi kejadian. Ia melihat seorang karyawan minimarket ditembak pelaku berinisial ARN, 25, saat melarikan diri usai mencuri perlengkapan bayi di minimarket tersebut.

Pelaku melepaskan tembakan yang mengenai tangan kanan korban. Saat menyaksikan tembakan itu dilontarkan, Bripka Benny pun langsung mengejar pelaku yang melarikan diri mengendarai mobil Daihatsu Alya nopol A 1511 AU.

Kejar-kejaran antara Benny dengan pelaku pun terjadi. ARN yang sudah 12 kali melakukan pencurian serupa, memacu kendaraan untuk menghindari tertangkap petugas kepolisian.

Pelarian warga Kota Serang itu terhenti di depan kantor KPPN Serang Kota, Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No. 33, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku justru menabrak Bripka Benny hingga tersungkur ke aspal.

Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian Ba Ro Rena yang datang disaat bersamaan, langsung menolong Benny. Keduanya pun dengan penuh rasa percaya diri berhasil melumpuhkan maling bersenjata itu.

Kapolres Serang Kota AKBP AKBP Marulli Ahiles Hutapea pun memberikan penghargaan kepada tiga personel Polri dari satuan lalu lintas tersebut. Meskipun ketiganya bukan dari satuan reserse kriminal, namun telah menunjukkan keberanian dan melaksanakan kewajibannya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Ini patut dicontoh, kesigapan dan kelihaian petugas dalam merespon cepat setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar sangat diperlukan. Bagaimana pun, sudah tugas dan kewajiban kami sebagai aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021) malam.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna erah Nopol A 1511 AU, produk perlengkapan bayi berupa sampo, sabun, minyak telon hasil pencurian pelaku, serta satu unit senjata air soft gun jenis glock kini diamankan di Mapolres Serang Kota.

Polisi menyangkakan pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 362 KUHP. Kemudian pasal  2 UU Darurat No 12 tahun 1951 untuk kepemilikan air soft gun dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara. (Ril/Red/Rom)

LAINNYA